BACA JUGA : UU Kesehatan Dinilai Dorong Komersialisasi Layanan, KPKKI UGM Sampaikan Amicus Curiae ke MK
KPK, melalui berbagai telaahan dan programnya, menjalankan Gerakan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebuah upaya yang dirancang untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan aset negara yang strategis.
“Gerakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan atau penyimpangan yang berkaitan dengan sumber daya alam,” tandasnya.
Lewat contoh dan refleksi yang ia sampaikan, ia menekankan bahwa partisipasi publik bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi dalam membangun ekosistem antikorupsi dan tata kelola SDA yang berkelanjutan.
Dengan dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat, ia percaya upaya pencegahan korupsi dan mitigasi risiko bencana dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan efektif.