YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang yang akan berlaku pada (2/1/2026) mendapat respons keras dari masyarakat sipil.
Salah satunya disampaikan oleh ,Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Jumat (21/11/2025).
“Ya, saya sebagai bagian dari masyarakat sipil ingin menegaskan kembali bahwa aksi hari ini adalah respons atas disahkannya RUU KUHAP menjadi undang-undang yang akan berlaku pada (2/1/2026) mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, ada banyak catatan dari teman-teman koalisi masyarakat sipil terkait undang-undang ini.
Beberapa poin yang disoroti antara lain yaitu penggeledahan, pemblokiran, dan penyadapan, yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Dengan disahkannya RUU KUHAP menjadi undang-undang, hal ini menjadi alarm serius bukan hanya bagi para aktivis atau masyarakat umum, tetapi juga bagi teman-teman organisasi masyarakat sipil untuk terus menyuarakan tuntutan dan keberatan yang muncul di publik,” ucapnya.
BACA JUGA : Rp 259 Miliar Mengalir Lewat Pengadaan Langsung Bantul, JCW Sebut Potensi Korupsi Tinggi
BACA JUGA : Rp 259 M Belanja Langsung Disorot KPK, JCW: Kalau Dibiarkan, Bantul Jadi Surga Korupsi
Selain itu, ia menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Habibur Rahman, yang menyebut masyarakat sipil sebagai koalisi pemalas. Menurutnya, pernyataan itu perlu diklarifikasi.
“Karena apa yang disampaikan oleh Habibur Rahman itu justru mencederai perjuangan teman-teman selama ini,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat sipil telah lama berperan aktif mengawasi kebijakan hukum dan menuntut perlindungan hak-hak publik.
Aksi masyarakat sipil ini menekankan pentingnya kontrol publik terhadap implementasi undang-undang yang dianggap rawan disalahgunakan untuk membungkam suara kritik.
Ia menilai, tanpa pengawasan yang ketat, sejumlah pasal dalam KUHAP dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang, merugikan hak-hak konstitusional warga negara, serta menimbulkan praktik represif baru.
“Undang-undang ini harus dikawal, bukan ditakuti. Masyarakat sipil tetap akan mengawasi dan mengingatkan pemerintah agar tindakan aparat tetap sesuai prosedur hukum,” pungkasnya
BACA JUGA : Mayoritas Vonis Korupsi di Yogyakarta Dinilai Ringan, JCW Sebut Tak Efektif Cegah Kejahatan