JCW Sebut Masyarakat Sipil Tidak Akan Diam, Kawal KUHAP dari Jalanan hingga Akademik

Sabtu 22-11-2025,09:26 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Skandal Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar, JCW Desak Kejari Sleman Bongkar Keterlibatan DPRD Tanpa Tebang Pilih

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap undang-undang ini tidak hanya dilakukan di jalanan, tetapi juga melalui jalur akademik dan advokasi kebijakan.

“Kita tidak hanya turun ke jalan, tetapi juga mengawal dari sisi akademik dan advokasi kebijakan,” ujarnya. 

Ia menambahkan, sejumlah akademisi dan ahli hukum tata negara terlibat aktif dalam mengkritisi KUHAP. 

Beberapa di antaranya adalah Mas Uceng, Mbak Pipit, dan Mas Feri Amsari, yang telah mengkaji undang-undang ini dari sisi hukum dan ketatanegaraan.

“Mereka bukan 'pemalas'. Mereka bekerja keras menyampaikan kajian, rekomendasi, kritik, dan posisi hukum yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses legislasi,” jelasnya.

Menurutnya, RUU KUHAP yang kini telah menjadi KUHAP menjadi isu penting ke depan. 

BACA JUGA : JCW Tuntut Kajati DIY Baru Rampungkan Kasus Korupsi, Jangan Biarkan Kasus Menggantung

BACA JUGA : Waspada! BLT Rp900 Ribu Rentan Disalahgunakan, JCW Siapkan Pos Aduan Pungli

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil agar pengawasan tetap terjaga.

“Teman-teman harus tetap kompak dan bersatu, merapatkan barisan untuk terus mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah, termasuk Prabowo-Gibran untuk empat tahun ke depan,” tuturnya. 

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kritik tidak hanya diperlukan pada level nasional.

Situasi lokal juga perlu menjadi perhatian, karena kebijakan yang tidak diawasi secara menyeluruh berpotensi merugikan masyarakat.

“Kontrol sosial dan kajian ilmiah harus berjalan seiring. Kritik juga perlu dilakukan terhadap situasi lokal, bukan hanya nasional,” imbuhnya.

Aksi dan advokasi yang dilakukan masyarakat sipil dan akademisi ini diharapkan dapat memastikan KUHAP diterapkan secara adil dan sesuai prinsip hukum yang benar, serta menghindari praktik sewenang-wenang yang dapat merugikan publik.

BACA JUGA : JCW Desak Kejari Sleman Bongkar Aktor Lain di Balik Korupsi Hibah Pariwisata 2020

Kategori :