Rp 259 Miliar Mengalir Lewat Pengadaan Langsung Bantul, JCW Sebut Potensi Korupsi Tinggi
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, saat memberikan keterangan pers di kantor JCW, Bantul, Selasa (18/11/2025). JCW menyoroti dominasi pengadaan langsung Rp 259 miliar di Pemkab Bantul Tahun Anggaran 2025.--Foto: IST
BANTUL, diswayjogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) tengah menyoroti metode pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Dominasi pengadaan langsung atau penunjukan langsung di Pemkab Bantul mencapai Rp 259 miliar, atau 39,28 persen dari total PBJ, sehingga menimbulkan kekhawatiran potensi praktik korupsi.
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW mengatakan dominasi pengadaan langsung berpotensi menimbulkan praktik korupsi jika tidak diiringi transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
"Metode ini juga bisa memunculkan konflik kepentingan dan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya, Selasa (18/11/2025).
Untuk memastikan legalitas praktik ini, JCW berencana meminta pendapat hukum dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat.
“Kami ingin memastikan apakah metode pengadaan langsung ini sesuai peraturan atau justru menimbulkan pelanggaran hukum,” ucapnya.
BACA JUGA : Rp 259 M Belanja Langsung Disorot KPK, JCW: Kalau Dibiarkan, Bantul Jadi Surga Korupsi
BACA JUGA : Mayoritas Vonis Korupsi di Yogyakarta Dinilai Ringan, JCW Sebut Tak Efektif Cegah Kejahatan
Sorotan JCW sejalan dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat audensi dengan kepala daerah Kabupaten Bantul, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bantul, pada Rabu (12/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, juga menyoroti mekanisme PBJ. Selain itu, anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Bantul turut menjadi perhatian KPK.
Baharuddin menambahkan, secara informal, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Pusat, Setya Budi Arijanta.
"Dalam waktu dekat, surat resmi akan kami kirim untuk meminta pendapat hukum terkait metode PBJ di Bantul," tuturnya.
JCW menegaskan, jika pendapat hukum dari LKPP menyebutkan adanya pelanggaran hukum, langkah selanjutnya adalah melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
“Tujuan kami jelas: memastikan pengadaan barang/jasa di Bantul berjalan transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan,” ujarnya.
Pengadaan langsung yang berlebihan, menurut JCW, tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat persaingan usaha yang sehat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: