SLEMAN, diswayjogja.id - Seorang selebgram asal Sleman harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Kasus ini diungkap oleh jajaran Polsek Depok Timur setelah dilakukan pengembangan dari laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Condongcatur.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di halaman Polsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).
“Pelaku yang berprofesi sebagai selebgram berinisial RDO kami tetapkan sebagai tersangka penadahan. Ia dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.
Menurut hasil penyelidikan, sepeda motor yang dibeli oleh pelaku merupakan hasil tindak pidana curanmor. RDO disebut tidak mencari tahu asal-usul kendaraan tersebut dan menerima hasil kejahatan tanpa verifikasi.
BACA JUGA : Motor Hilang Usai Dicuci, Polisi Ungkap Modus Curanmor di Depok Timur
BACA JUGA : Empat Tersangka Curanmor Sleman Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Baru Pencurian Motor
“Pelaku mengaku bahwa motor itu merupakan pembelian pertamanya. Ia tidak mengetahui dari mana asal kendaraan tersebut dan tidak berusaha menelusurinya,” ucapnya.
Motor tersebut rencananya akan digunakan sendiri atau dijual kembali melalui platform daring. Namun, hasil pengembangan polisi mengungkap bahwa pelaku juga berencana menjual motor itu melalui akun media sosial miliknya.
“Dari pengakuannya, pelaku sempat ingin menggunakan motor untuk kebutuhan pribadi, namun di sisi lain juga berniat menjual kembali melalui VLA,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelaku mengaku tindakan itu dilandasi alasan ekonomi.
“Motivasi ekonomi menjadi alasan utama. Hasil penjualan motor itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
BACA JUGA : Polresta Sleman Bongkar Sindikat Curanmor, 17 Motor Hasil Curian Dijual ke Luar DIY
BACA JUGA : Aksi Curanmor di Wilayah Kos Sleman, Polsek Depok Timur Tangkap Dua Pelaku dalam Sepekan
Selain RDO polisi juga memeriksa seorang pelaku lain berinisial VLA, yang turut terlibat dalam rencana penjualan motor tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RDO berperan dalam transaksi lanjutan dengan nominal sekitar Rp9 juta.