Supervisor Fitness Sleman Digerebek Polisi, Rp15 Juta dan Handphone Perusahaan Raib
Petugas Polsek Depok Timur menunjukkan surat bukti gadai handphone Vivo milik WZONE Women Fitness Studio, di halaman Polsek Depok Timur, Sleman, Selasa (11/11/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Polsek Depok Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan dana dan inventaris milik WZONE Women Fitness Studio cabang Kaliurang, Condongcatur, Sleman.
Pelaku, seorang supervisor cabang, kini telah diamankan setelah menggelapkan dana dan handphone perusahaan senilai total lebih dari Rp15 juta.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menjelaskan kronologi kasus dalam konferensi pers di halaman Polsek, Selasa (11/11/2025).
“Pelaku berinisial BIP, diterima bekerja sebagai supervisor cabang pada September 2025. Selama bekerja, ia memegang dana operasional sebesar Rp9.249.816, dan pemasukan cabang Rp6.128.000, serta satu unit handphone inventaris merk Vivo Y03T,” katanya.
Menurut Kapolsek, pada Senin, (1/9/2025), pukul 08.00 WIB, pelaku tidak masuk kerja dan keberadaannya tidak diketahui.
“Pelaku tidak bisa dihubungi dan menghilang, sehingga perusahaan melaporkan kasus ini kepada Polsek Depok Timur,” ucapnya.
BACA JUGA : Kios Segoro Amarto Diperluas ke Kelurahan, Hasto Siapkan Anggaran 2026 untuk Kendalikan Inflasi
BACA JUGA : Patroli Dini Hari, Polsek Depok Timur Bekuk Dua Pemuda Bawa Celurit di Maguwoharjo
Modus pelaku, menurutnya, adalah menggelapkan uang dan handphone inventaris untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai supervisor cabang untuk mengambil dana dan handphone tanpa hak,” tuturnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BIP pada Rabu, (25/10/2025), pukul 22.00 WIB di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Tim Opsnal kami yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Lili Mulyadi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu surat bukti gadai handphone Vivo,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau perusahaan agar selalu melakukan pengawasan terhadap dana dan inventaris untuk mencegah terjadinya penggelapan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: