TKD 2026 Dipangkas, Sri Sultan Minta Pemerataan Fiskal Yogyakarta Dijaga

Selasa 14-10-2025,17:21 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Gubernur juga mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis guna mengakses dana dekonsentrasi dan program nasional. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kelangsungan program strategis daerah.

BACA JUGA : Digitalisasi Pembiayaan, UMKM Yogyakarta Kini Bisa Galang Dana Lewat SCF

BACA JUGA : Siapkan Dana Rp700 Juta, Dishub Kota Yogyakarta Tambah Pemasangan ATCS di Dua Simpang

“Seperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya langsung dari pusat, itu contoh peluang pendanaan di luar APBD. OPD harus kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” tambah Wiyos.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian fiskal nasional yang berlaku untuk seluruh daerah. Namun, ia mengapresiasi pandangan konstruktif Sri Sultan yang dinilai solutif.

“Masukan dari Sri Sultan sangat penting dan akan kami pertimbangkan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan. Kami berdiskusi soal formula pajak, efisiensi, dan kolaborasi fiskal pusat–daerah,” ujar Askolani.

Ia menambahkan, Kemenkeu bersama Ditjen Pajak DIY akan memperkuat kerja sama dengan Pemda DIY melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk harmonisasi kebijakan pajak daerah dan pusat. Selain itu, Kemenkeu juga akan meninjau efektivitas Danais sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan di DIY.

Kategori :