"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Yang bersangkutan adalah ESP, mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis (25/9/2025) sore.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Bandwith Internet di Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen
BACA JUGA : Kasus Bandwidth Rp 3 Miliar di Sleman, JCW Desak Kejati DIY Bongkar Aktor Besar di Balik ESP
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, ESP langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari ke depan.