8 Komisioner KPAD Sleman Disiapkan Hadapi Kekerasan Anak

8 Komisioner KPAD Sleman Disiapkan Hadapi Kekerasan Anak

Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan Surat Keputusan kepada salah satu komisioner KPAD Sleman periode 2026–2028 saat pelantikan di Pendopo Parasamya, Kantor Setda Sleman, Kamis (8/1/2026)--Foto: Humas Pemkab Sleman

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan anak dengan melantik delapan anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman periode 2026–2028, Kamis (8/1/2026).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Prosesi ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada para komisioner terpilih.

Langkah ini dinilai strategis di tengah tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, eksploitasi digital, hingga persoalan pengasuhan dan pemenuhan hak anak di lingkungan keluarga maupun satuan pendidikan.

Pelantikan tersebut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sleman serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, menandai pentingnya peran KPAD sebagai mitra pemerintah sekaligus pengawas independen isu perlindungan anak di daerah.

BACA JUGA : Meriahkan Rangkaian HUT 348 Brebes, RSUD Siap Gelar Khitan Masal 148 Anak

BACA JUGA : PAN Bantul Santuni 100 Anak Yatim, Galang Donasi Rp5 Miliar untuk Korban Bencana

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Novita Krisnaeni, menjelaskan bahwa delapan anggota KPAD yang dilantik merupakan hasil dari proses rekrutmen panjang dan ketat.

“Delapan anggota KPAD Sleman yang dilantik hari ini telah melalui tahapan seleksi yang transparan dan akuntabel sejak Oktober hingga Desember 2025,” katanya. 

Ia menyampaikan, proses rekrutmen terdiri dari tiga tahapan utama, yakni uji administrasi, uji kualitatif, dan uji publik. 

Pada uji kualitatif, para peserta mengikuti tes tertulis, wawancara, penulisan, serta penyusunan esai terkait isu perlindungan anak.

“Kami ingin memastikan bahwa anggota KPAD tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki perspektif, empati, dan keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan terbaik anak,” ucapnya. 

BACA JUGA : Festival Anak Sholeh–Sholehah Danurejan Perkuat Nilai Moral Anak di Era Digital

BACA JUGA : Sunat Gratis Anak dan Hibah Water Purifier, UMY Rescue 2025 Dukung Pemulihan Pascabanjir Aceh

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait