SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman akan melakukan pemusnahan arsip pada Oktober 2025.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan keterbatasan ruang penyimpanan dengan jumlah dokumen yang terus bertambah setiap tahunnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun.
“Dokumen dari waktu ke waktu akan terus bertambah. Sementara ruang penyimpanan terbatas. Untuk itu perlu dilakukan proses pemusnahan,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Ia menyebutkan, tahun ini sebanyak 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sleman menyerahkan arsip pasif untuk dimusnahkan.
“Dalam setahun, kami melakukan pemusnahan arsip secara massal dari seluruh OPD. Tahun ini ada 48 OPD yang menyerahkan arsip pasif untuk dimusnahkan,” ujarnya.
BACA JUGA : MARI BAIKIN; Upaya Dinperinaker Brebes Kelola Record Center Arsip Kedinasan Genjot Pelayanan Publik
BACA JUGA : Demi Masa Depan Pengetahuan, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Komitmen Akan Kesadaran Tertib Arsip
Namun, ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Jadi, memang ada arsip yang bisa dimusnahkan. Arsip berusia di bawah 10 tahun dan termasuk arsip biasa, itu bisa dimusnahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa arsip dengan usia lebih dari 10 tahun memiliki mekanisme berbeda.
“Kalau arsip berusia di atas 10 tahun, maka pemusnahannya harus mendapat persetujuan Arsip Nasional. SK pemusnahan dikeluarkan oleh Bupati Sleman,” ucapnya.
Pemusnahan arsip dianggap penting untuk menjaga efisiensi pengelolaan dokumen serta memastikan bahwa ruang penyimpanan tetap dapat digunakan secara optimal.
Di sisi lain, Pemkab Sleman juga mendorong digitalisasi arsip untuk menjawab tantangan keterbatasan ruang dan kebutuhan layanan informasi yang cepat.
BACA JUGA : Upaya Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Komitmen Sadar Tertib Arsip