MARI BAIKIN; Upaya Dinperinaker Brebes Kelola Record Center Arsip Kedinasan Genjot Pelayanan Publik

MARI BAIKIN; Upaya Dinperinaker Brebes Kelola Record Center Arsip Kedinasan Genjot Pelayanan Publik

LAUNCHING - Kepala Dinperinaker Brebes didampingi Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinperinaker Sumarto melaunching MARI BAIKIN, Selasa (9/9/2025).-ISTIMEWA-

BREBES, diswayjogja.id - Untuk lebih mengoptimalkan tata kelola manajemen arsip kedinasan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes meresmikan MARI BAIKIN.

Hal itu, terungkap saat Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro meresmikan Ruang Record Center Arsip dengan akronim Mengelola ARsip Inaktif yang BAIK dan EfisIeN pada Selasa (9/9/2025).

Berlangsung di Kantor Dinperinaker Brebes, peluncuran tersebut merupakan inovasi dari aksi perubahan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinperinaker Sumarto.

Sebab, MARI BAIKIN menjadi output mengikuti diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VIII Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Propvinsi Jawa Tengah tahun 2025.

BACA JUGA : Dinperinaker Brebes Warning Perusahaan, THR Dilarang Dicicil atau Dipotong

BACA JUGA : Pekerja Migran Rawan Perdagangan Orang, BP2MI Berikan Perlindungan Paripurna

"Arsip Inaktif, adalah arsip dinamis yang nilainya telah menurun. Jadi pemakainnya mulai berkurang, nah ruang record center arsip ini nanti menampung dan juga mengelola arsip-arsip yang berasal dari sekretariat, bidang hubungan industrial dan tenaga kerja, bidang industri agro dan bidang industri logam," ungkap Sumarto.

Setelah menginventarisir semua arsip Inaktif, lanjut dia, proses selanjutnya arsip-arsip inaktif yang telah masuk Jadwal Retensi Aktif (JRA) akan dilakukan proses pemusnahan sesuai aturan yang berlaku. 

"Tim pengelola arsip inaktif, juga melayani peminjaman arsip inaktif bagi Perusahaan, buruh, serikat kerja, industri kecil menegah, lembaga pelatihan kerja, yang membutuhkan arsip inaktif tentunya sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut Sumarto menuturkan, untuk sementara record center ini menyediakan arsip inaktif dinperinaker tahun 2020 s/d 2022, kedepannya arsip dari tahun 2025 s/d 2020 juga disediakan.

BACA JUGA : Dewan Pengupahan Usulkan UMK Brebes Naik Jadi Rp 2.238.100, Serikat Buruh Desak Kenaikan UMK Minimal 10 Persen

BACA JUGA : Desak Penerapan Upah Layak dan Tuntut Kesejahteraan, Ratusan buruh Geruduk Kantor DPRD Brebes Gelar Aksi Damai

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro menyatakan dukungan penuh inovasi MARI BAIKIN. Sebab menurutnya, adanya ruang record center ini harapannya bisa memberikan kemanfaatan menyeluruh.

"Artinya, secara menyeluruh bisa meningkatkan kinerja pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan kinerja dinas dan melakukan proses penataan kearsipan secara berkelanjutan," tandansya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: