YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dugaan kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diungkap Polresta Yogyakarta turut dikonfirmasi keabsahannya oleh Subdit Regident Ditlantas Polda DIY.
Pamin SIM Subdit Regident, Ipda Eri Nova Setyowati, menyatakan bahwa sejumlah SIM palsu yang disita dari para pelaku telah diperiksa secara detail, dan ditemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian dengan standar nasional.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap material SIM yang diduga palsu, nomor register yang tercantum memang sudah ada di sistem SMART dan terdaftar di Korlantas Polri. Namun, justru karena nomor tersebut muncul ganda, ini menjadi indikasi pemalsuan,” ujar Ipda Eri Nova dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (23/9/2025).
Menurut Eri Nova, SIM resmi memiliki sejumlah ciri fisik dan keamanan khusus yang tidak dapat dipalsukan dengan mudah. Beberapa diantaranya monogram (logo khusus) yang terdiri dari logo Tribrata dan Korlantas Polri.
BACA JUGA : Sindikat Pemalsuan SIM Dibongkar Polisi, 8 Pelaku Ditangkap dan Satu Tersangka Berstatus DPO
BACA JUGA : Sindikat Pemalsu SIM Targetkan Masyarakat Luar Jawa, Untung Rp50 Juta Per Bulan
Laminasi khusus dengan teks dan gambar tertentu dengan tulisan “Kepulauan Indonesia”, “Merah Putih Indonesia”, dan gambar peta Indonesia, serta bahan dasar ID Card resmi yang tidak mudah rusak atau terhapus
“Monogram dan elemen laminasi ini sangat penting untuk membedakan SIM asli dan palsu secara visual,” katanya.
Ipda Eri Nova juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM secara ilegal yang banyak beredar di media sosial.
Masyarakat diminta selalu membuat SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) resmi di wilayah masing-masing, baik di Polres maupun tempat yang ditunjuk secara legal.
BACA JUGA : Beli Uang Palsu Senilai Rp30 Juta, Tersangka Sempat Musnahkan 9 Ribu Lembar Berkualitas Jelek
BACA JUGA : Beli Rokok dan Transaksi di Mitra Bank Pakai Uang Palsu, Warga Yogyakarta dan Magelang Ditangkap Polisi
“Pembuatan SIM harus melalui prosedur yang sah, dimulai dari persyaratan usia, administrasi, hingga lulus ujian teori dan praktik. Ini penting demi keselamatan dan legalitas berkendara,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Ditlantas Polda DIY turut melakukan pemeriksaan terhadap bukti fisik dan data digital untuk mengidentifikasi apakah SIM yang ditemukan termasuk dalam kategori palsu.
Meskipun data nomor register tampak valid, namun ketidaksesuaian fisik dan metode penerbitan membuat dokumen tersebut tidak sah secara hukum.