Sempat Kabur Setahun, Pelaku Penganiayaan di Warung Burjo Jetis Akhirnya Ditangkap

Sempat Kabur Setahun, Pelaku Penganiayaan di Warung Burjo Jetis Akhirnya Ditangkap

Seorang residivis penganiayaan berinisial BSY alias Glempo ditangkap Polsek Jetis, Yogyakarta, setelah sempat buron hampir satu tahun, disampaikan saat konferensi pers di Mapolsek Jetis, Senin (10/11/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - seorang pria berinisial BSY alias Glempo (26), warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis.

Pelaku sempat menghilang selama hampir satu tahun sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya setelah kembali ke wilayah Jetis.

Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh korban Gilang Dharma Putra (22), seorang mahasiswa asal Terban, Gondokusuman.

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Warung Burjo, Bumijo, Jetis, Yogyakarta, tepatnya di Jalan Tentara Pelajar depan SMP Negeri 14,” ujar Kompol Sumalugi dalam konferensi pers di Polsek Jetis, Senin (10/11/2025).

BACA JUGA : Diduga Salah Sasaran Klitih, Remaja di Bantul Jadi Korban Penganiayaan di Simpang 4 Kasongan

BACA JUGA : Keluarga Pasien Diduga Aniaya Residen, RSUP Sardjito: Luka Tak Serius, tapi Tetap Salah

Menurutnya, penganiayaan bermula dari keributan di sebuah tempat karaoke di kawasan Pasar Kembang. Saat itu, korban dan pelaku tidak sengaja bersenggolan, lalu terlibat cekcok akibat pengaruh minuman keras. Meski sempat berdamai, pelaku ternyata masih menyimpan dendam.

“Korban yang sudah pulang justru dibuntuti oleh pelaku bersama temannya. Setelah sampai di Jalan HOS Cokroaminoto, korban sempat terjatuh dari sepeda motor. Saat itu pelaku membawa korban ke warung di Bumijo, lalu memukulinya menggunakan knuckle (knok),” jelas Sumalugi.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek di dahi sepanjang 1 sentimeter dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Panti Rapih.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil visum et repertum dari rumah sakit. Namun, pelaku sempat menghilang dan ditetapkan sebagai DPO selama hampir setahun.

BACA JUGA :  Buronan Kasus KDRT Selama 14 Tahun di Maguwoharjo Sleman Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

BACA JUGA : Pria di Sleman Nekat Curi Kotak Infak Musala, Sempat Kabur dan Dikejar Warga

“Pelaku ini residivis kasus penganiayaan. Sebelumnya juga pernah dilaporkan dengan kasus yang sama. Setelah cukup lama menghilang, akhirnya kita tangkap saat yang bersangkutan pulang ke rumah,” terangnya. 

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah karena rasa dongkol dan tidak puas terhadap peristiwa di tempat karaoke yang seharusnya sudah diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait