Sindikat Pemalsu SIM Targetkan Masyarakat Luar Jawa, Untung Rp50 Juta Per Bulan

Senin 22-09-2025,13:02 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id  – Kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibongkar oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap fakta mengejutkan di mana sindikat tersebut telah beroperasi selama satu tahun dan memproduksi antara 10 hingga 15 SIM palsu setiap harinya.

  Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, menyebutkan para pelaku menargetkan masyarakat di luar Pulau Jawa, khususnya di wilayah Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.   “Sasaran mereka rata-rata adalah masyarakat luar Jawa, khususnya para calon sopir perusahaan tambang dan perkebunan yang membutuhkan SIM B1 umum sebagai syarat kerja,” ungkap Kompol Riski, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025).   Menurutnya, harga yang ditawarkan sindikat tersebut bervariasi, mulai dari Rp650.000 hingga Rp1.500.000, tergantung jenis SIM yang dipesan.    BACA JUGA : Sindikat Pemalsuan SIM Dibongkar Polisi, 8 Pelaku Ditangkap dan Satu Tersangka Berstatus DPO   BACA JUGA : Viral Pelat AB 23 di Pekanbaru Bantu Ambulance, Polda DIY Pastikan Pelat Palsu   "SIM B1 umum, yang paling banyak dipesan, menjadi yang termahal dengan tarif Rp1,5 juta," katanya.   Sindikat ini beroperasi secara daring dengan memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui platform media sosial Facebook.    Pelanggan diarahkan untuk mengirimkan formulir data diri, foto setengah badan, tanda tangan, hingga foto KTP, sebelum SIM dikirim melalui layanan COD (Cash On Dekivery).   Untuk menghindari deteksi aparat kepolisian, para pelaku kerap berpindah lokasi produksi. Mereka diketahui berpindah-pindah hotel setiap dua minggu di kawasan Kota Yogyakarta, guna mengelabui petugas.   BACA JUGA : Beli Uang Palsu Senilai Rp30 Juta, Tersangka Sempat Musnahkan 9 Ribu Lembar Berkualitas Jelek   BACA JUGA : Beli Rokok dan Transaksi di Mitra Bank Pakai Uang Palsu, Warga Yogyakarta dan Magelang Ditangkap Polisi   “Produksi dilakukan secara mobile. Mereka berpindah-pindah hotel setiap dua minggu. Pelaku berasal dari wilayah Jawa Tengah dan DIY,” jelas Kompol Riski.   Dalam pengakuannya, pelaku mampu memalsukan berbagai jenis SIM, mulai dari SIM A hingga SIM B2 umum.    Namun, yang paling banyak dibuat dan diminati adalah SIM B1 umum, karena menjadi syarat utama untuk melamar pekerjaan sebagai pengemudi kendaraan berat di berbagai perusahaan.   Meski tampak menyerupai SIM asli, hasil pemeriksaan ahli dari Subdit Regident Ditlantas Polda DIY menyatakan bahwa material dan tampilan fisik SIM palsu tersebut berbeda dengan standar resmi yang telah ditetapkan.   BACA JUGA : Dinkes Kabupaten Tegal Temukan Madu dengan Izin Edar Palsu di Apotek   BACA JUGA : Hati-hati!!! Ancaman Pidana Saat Cantumkan Kontak Darurat Palsu Pinjol, Apakah Benar? Cek Lengkapnya Disini   “Secara visual dan material, perbedaan SIM palsu ini bisa dikenali oleh petugas di lapangan,” tegas Kompol Riski.   Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan. Para pelaku mengaku mempelajari teknik pemalsuan secara otodidak.   “Mereka mengaku belajar secara otodidak. Rata-rata pendapatan mereka dari bisnis ilegal ini bisa mencapai Rp50 juta tiap bulan,” imbuhnya.   Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak tergiur tawaran pembuatan SIM instan yang tersebar di media sosial.    BACA JUGA : Membludak! Ratusan Pelamar P3K Padati Polresta Yogyakarta untuk Urus SKCK   BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Residivis Narkoba, Ada Tersangka Koki Restoran dan Barista Kafe   Polresta Yogyakarta juga mengimbau agar proses pembuatan SIM tetap dilakukan secara resmi di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.   Sebelumnya, Kompol Riski menyebutkan delapan pelaku memiliki peran yang berbeda-beda di mana pelaku berinisial KT (39) dan AB (36) sebagai penyedia modal dan material pembuatan SIM.   Sementara dalam tim produksi dan layanan diantaranya FJL (25), IA (41), RYP (41) sebagai admin dan tim produksi. Tersangka DNT (29) sebagai admin, tersangka RI (33) dan HDI (30)  sebagai customer service.   "Tersangka masih DPO berinisial CJ, sebagai editor desain SIM. Pelaku terancan hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.
Tags : #sopir perusahaan tambang #sindikat pemalsuan sim #sim palsu luar jawa #satreskrim polresta yogyakarta #polresta yogyakarta #penipuan daring sim #kriminalitas yogyakarta #jasa sim ilegal #facebook pemalsuan sim #dpo pemalsuan sim
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini