SLEMAN, diswayjogja.id – Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan akan mengevaluasi izin pemanfaatan Lapangan Denggung.
Langkah ini dilakukan untuk menata kembali penggunaan aset daerah agar lebih transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya pedagang kaki lima (PKL).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, menyatakan bahwa evaluasi ini dilakukan karena ditemukan adanya izin yang kurang sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang publik.
“Itu akan kita evaluasi. Terkait izin dan pemanfaatannya, mungkin kemarin kurang sesuai, akan kita perbaiki,” katanya, Minggu (7/9/2025).
BACA JUGA : Penataan PKL Pasar Godean, Jualan Akhir Pekan dengan Sistem Blok Utara dan Selatan
BACA JUGA : Parkir ABA Malioboro Ditutup, Pemda DIY Siapkan Kawasan Kotabaru untuk Jukir dan PKL
Ia menegaskan bahwa izin yang diberikan secara personal berpotensi untuk dihentikan.
Pemkab menilai tidak tepat apabila ruang publik yang seharusnya bisa dimanfaatkan banyak pihak justru hanya dikelola oleh satu orang.
“Kemungkinan izin yang kepersonal itu diputus. Tapi untuk PKL tetap akan kita fasilitasi, mungkin diarahkan ke area samping yang disediakan, misalnya dekat food court,” jelasnya.
Ia menilai, pengelolaan Lapangan Denggung harus lebih adil dan merata agar tidak menimbulkan kesan monopoli.
Menurutnya, praktik pemberian izin kepada satu individu dalam jangka waktu panjang bisa menghambat akses masyarakat lain, terutama para pelaku usaha kecil.
“Sebenarnya tidak elok kalau izin satu tahun langsung diberikan kepada satu orang. Itu yang nanti kita tata ulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menutup peluang bagi PKL, melainkan untuk memberikan ruang yang lebih tertib dan terfasilitasi dengan baik.
Pemkab memastikan para pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman, tanpa harus kehilangan kesempatan akibat aturan yang tidak proporsional.
BACA JUGA : Turun Pendapatan dan Minta Kepastian Kesejahteraan, PKL Teras Malioboro Geruduk DPRD DIY