Penataan PKL Pasar Godean, Jualan Akhir Pekan dengan Sistem Blok Utara dan Selatan
Aktivitas pedagang di Pasar Godean yang direnovasi Rp 89 miliar dan segera beroperasi Oktober 2025 dengan sistem blok penataan PKL --Foto: Dok/Diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id — Setelah setahun berlalu sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2024, Pasar Godean yang telah mengalami renovasi besar senilai Rp 89 miliar kini segera difungsikan kembali.
Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan target agar pasar tradisional ini mulai beroperasi pada pertengahan Oktober 2025.
Salah satu langkah utama yang dipersiapkan adalah sistem penataan pedagang kaki lima (PKL) yang terjadwal, demi menciptakan kondisi pasar yang tertib dan terorganisir.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menjelaskan bahwa pendataan PKL sudah dilakukan sejak Januari 2024.
BACA JUGA : Pemda DIY Segera Perbaiki Ruas Jalan Rusak di Godean Sleman
BACA JUGA : Pemda DIY Perbaiki Tujuh Ruas Jalan, Godean Sleman Jadi Fokus Utama
Menurutnya, pendataan tersebut bukan sekadar angka tetap, melainkan memperhatikan dinamika jadwal para pedagang.
“Jadi pendataan PKL Pemda itu kan dilakukan per Januari 2024, itu bukan angka ya, itu nanti yang Jumat jualan, ada yang Sabtu dan hari Minggu,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Parasamya, Selasa (12/8/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pasar akan menata pedagang dalam dua blok utama, yakni blok utara dan blok selatan.
Penataan ini bertujuan mengelompokkan pedagang sesuai dengan jadwal jualannya agar pengunjung lebih mudah mengakses dagangan mereka.
“Tempatnya ada di 2 blok, blok utara dan blok selatan,” sebutnya.
Penempatan pedagang di dua blok tersebut disesuaikan dengan jadwal operasional pasar yang berlaku selama tiga hari dalam seminggu, yaitu Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Mae menegaskan bahwa hari jualan para pedagang akan dikondisikan sedemikian rupa agar terjadi pengaturan yang rapi dan teratur.
“Yang dilatakan adalah 3 hari jualan, nanti kita kondisikan hari jualannya,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: