JOGJA, diswayjogja.id - Konsep utama pelaksanaan program desentralisasi tata kelola sampah di Kota Yogyakarta ditargetkan berjalan awal April 2025.
Kalangan legislatif pun berharap ada pengawasan ketat agar tidak terjadi kebocoran, di mana semua rumah harus terdata sebagai pelanggan sampah untuk mempermudah penyusunan peta jalan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Affan, mengatakan, Pemkot memutuskan mulai 1 Maret 2025, pelayanan pembuangan sampah di depo hanya diperbolehkan menggunakan penggerobak atau transporter.
Sehingga setiap rumah tangga, pengelola kegiatan atau usaha, wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, hingga pendauran ulang.
"Nantinya setiap rumah tangga maupun tempat usaha wajib terdaftar di bank sampah terdekat untuk bisa diambil sampahnya secara komunal atau bersama-sama untuk dibuang ke depo," katanya, Senin (27/1/25).
BACA JUGA : Kawasan Malioboro Padat Merayap, Car Free Night Ditiadakan saat Libur Panjang Imlek
BACA JUGA : PJU di Yogyakarta Rusak Akibat Pohon Tumbang, Pemkot Lakukan Tindakan Cepat
Kraton dan Pakualaman jadi Percontohan
Menuju kebijakan tersebut, lanjutnya, Kraton dan Pakualaman didapuk menjadi percontohan, kemudian dikembangkan di lima kemantren pada Februari, serta tujuh kemantren per Maret.
Affan pun memandang sejauh ini masih terdapat potensi kebocoran, di mana ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah, sehingga mereka berpeluang membuangnya di berbagai tempat kosong.
"Nah, persoalan inilah yang harus diawasi dan dievaluasi lebih jauh. Lalu kebijakan apa yang diambil Pemkot ketika ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah, kemudian juga harus dicatat tertulis di mana mereka membuangnya," ujarnya.
Edukasi Pemilahan Sampah
Tidak hanya itu, sebagai dukungan untuk mempercepat proses desentralisasi, edukasi terkait pentingnya pemilahan sampah mandiri dari rumah harus digencarkan kembali.
Pihaknya juga meminta DLH untuk memperluas pembuatan lubang biopori di kelurahan-kelurahan padat penduduk, supaya gerakan desentralisasi bisa masif diikuti warga.
Menurut Affan, jika pengawasan ini tidak dilakukan ketat, maka persoalan sampah di Kota Yogyakarta tidak akan pernah tertangani optimal.
Sehinggga, tentunya akan sangat sia-sia mengingat setiap tahunnya anggaran penanganan sampah yang diambil dari APBD mencapai puluhan miliar.
"Kami berharap program bisa maksimal dengan dana yang digelontorkan. DLH harus terus memperbarui data program desentralisasi sampah di berbagai kemantren percontohan, sebelum resmi dilaksanakan awal April," pungkasnya.