diswayjogja.com - Indonesia memiliki empat daerah dengan otonomi khusus, yaitu derah khusus dan daerah istimewa dengan kewenangannya masing-masing.
Empat derah tersebut adalah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang menjadi menjadi ibu negara Indonesia, Deerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang diberikan untuk percepatan pembangunan di wilayah itu.
Semnetara dua derah lainnya yaitu Aceh yang memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lantas mengapa Yogyakarta disebut sebagai derah istimewa? Yuk, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Gelar Kejuaraan Renang Wali Kota Cup 2024, Inilah Juaranya
BACA JUGA : Resmi Dilantik, Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Yogyakarta Dilakukan
1. Diakui Sebagai Daerah Istimewa Sejak Zaman Penjajahan
Yogyakarta sudah berdiri sebelum adanya proklamasi kemerdekaan dan menjadi kota tertua kedua yang ada di Indonesia.
Mendapat predikat 'daerah istimewa' tidak diberikan semata-mata karena usianya, melainkan karena keberadaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sendiri telah ada sejak 1755 dan didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I.
Sedangkan Kadipaten Pakualaman, didirikan sejak 1813 oleh Pangeran Notokusumo yang masih bersaudara dengan Sultan Hamengku Buwono II, dan pemimpinnya bergelar Adipati Paku Alam I.
BACA JUGA : Menyusuri Filosofi Kota Yogyakarta Dalam Karya Seni Kontemporer Melalui Pameran Lukis 'Titik Nol'
BACA JUGA : Sedang Ganas-Ganasnya, PSIM Yogyakarta Libas Persekat Tegal 3-0 dan Bercokol di Puncak Klasemen
Kedua kerajaan tersebut, diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai kerajaan dan memiliki hak mengatur rumah tangga sendiri.
Di zaman penjajahan Belanda, daerah yang memiliki asal-usul dengan pemerintahannya sendiri disebut Zelfbesturende Landschappen dan pada masa kemerdekaan disebut dengan Daerah Swapraja.