2. Gubernur dan Wakilnya Diisi oleh Sultan dan Adipati Secara Turun Temurun
Sejak Amanat 5 September 1945 dikeluarkan oleh Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII yang menyatakan bahwa Jogja sebagai bagian dari Indonesia, ini sekaligus menandakan bahwa Jogja terdiri atas dua gabungan kerajaan, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Bentuk pemerintahan Yogyakarta adalah menganut sitem desentralisasi asimetris yang menggabungkan sistem monarki dalam kelembagaan informal pemerintahan daerahnya dengan memegang erat nilai keistimewaan sebagai warisan kerajaan.
BACA JUGA : Kampung Prawirotaman di Jogja: Sejarah Panjang dari Tahun 1756 hingga Menjadi Sentra Penginapan Turis
BACA JUGA : 5 Kedai Bakpia Legendaris Khas Jogja, Punya Banyak Varian Rasa yang Menarik
Selain itu, yang amat membedakan Jogja dengan daerah lain adalah Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sampai saat ini masih berperan penting dalam tata pemerintahan.
Posisi gubernur dijabat oleh Sultan dan Adipati yang bertakhta sebagai wakilnya dan berlaku turun temurun yang menjadikannya salah satu alasan kenapa Jogja disebut daerah istimewa.
Dengan begitu, ini menjadi jawaban atas mengapa Jogja tak pernah mengadakan pemilihan gubernur dan kota ini menggunakan prosesi pengukuhan yang masa jabatannya lima tahun.
3. Terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
Keistimewaan Jogja smakin diakui setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA : Sulap Lingkungan Kumuh Jadi Rumah Layak Huni, Program Pemkot Jogja ini Akan Selesai Akhir Tahun
BACA JUGA : Ayam Goreng Kalasan Khas Jogja: Hidangan Lezat yang Punya Banyak Fakta Unik
Isi dalam undang-undang tersebut di antaranya adalah batas dan pembagian wilayah, kewenangan, bentuk dan susunan pemerintahannya.
Dari undang-undah tersebut juga dapat dipahami jika Jogja memiliki dana keistimewaan (danais) yang asalnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Danais sendiri digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah seperti yang dikutip dari laman Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman yakni:
a. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
b. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
c. Kebudayaan
d. Pertanahan
e. Tata ruang