Baik mobil ataupun motor, Kamu wajib memiliki dokumen ini sebagai tanda sudah layak mengendarai kendaraan bermotor.
Ada banyak jenis SIM sesuai peruntukan kendaraannya, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. SIM A
- SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg jenis mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan
- SIM A Umum: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg jenis mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
BACA JUGA : Hendak Tes CPNS ke Jogja tapi Bingung Soal Face Recognition, Simak Tips Lolosnya Disini
BACA JUGA : Audit Kasus Stunting Soroti Pemahaman Nutrisi Masyarakat Di Kota Yogyakarta
2. SIM B
- SIM BI: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg jenis mobil bus dan mobil barang perseorangan
- SIM BI Umum: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg jenis mobil bus umum dan mobil barang umum
- SIM BII dan BII Umum: Untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan kereta gandengan lebih dari 1.000 kg.
3. SIM C (Untuk pengguna motor)
- SIM C: Untuk motor berkubikasi tidak lebih dari 250 cc
- SIM C1: Untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama
- SIM CII: Untuk motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
4. SIM D
- SIM D: Untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor. SIM D setara dengan SIM C.
- SIM D1: Untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A atau mobil.
Itulah informasi mengenai jadwal SIM keliling Jogja yang ada di daerah Gunungkidul, Kulon Progo dan juga Sleman, semoga membantu.