BREBES, DISWAYJOGJA - Jelang tahapan kampanye Pemilihan Umum 2024, semua fasilitas pemerintah, sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit dilarang menjadi tempat kampanye.
Sebab, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Brebes juga terancam sanksi disiplin hingga pemecatan jika terbukti melanggar netralitas pemilu. Peringatan tersebut, disampaikan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin terkait larangan tempat kampanye.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Konvoi Pakai Knalpot Brong
"Tegas kami sampaikan, bahwa sesuai ketentuan pemerintah pusat. Semua fasilitas pemerintah, baik perkantoran, aula, rumah sakit, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit dilarang untuk kampanye. Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan," ungkap Urip Sihabudin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/10/2023).
BACA JUGA:Di Wonosobo, Alat Peraga Kampanye Pemilu Terpasang di Titik Terlarang
Tidak hanya peringatan tempat larangan kampanye, lanjut Urip, ribuan ASN Pemkab Brebes juga diwanti-wanti. Yakni, wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024 dengan tidak memberikan dukungan bagi calon manapun. Sebab, jika terbukti ada pelanggaran netralitas ASN maka sanksi disiplin menanti. Terlebih, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 jelas mengatur tiga jenis sanksi pelanggaran disiplin ASN.
"Jika memang terbukti melanggar disiplin dalam bentuk tidak netral, sanksinya bisa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya, menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hingga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelas Urip Sihabudin.
Sementara itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan menambahkan, menanggapi larangan tempat kampanye dan netralitas ASN menghadapi pemilu 2024. Pihaknya mengaku, selalu mengingatkan seluruh ASN Pemkab Brebes agar bisa menahan diri. Artinya, tidak terlibat dukung mendukung salah satu calon maupun parpol tertentu. Termasuk, lebih mawas diri dalam menggunakan media sosial terkait pemilu.
"Setelah ikrar netralitas ASN serentak pada awal Oktober 2023, jika ada pelanggaran oknum ASN tidak netral, jelas sudah ada UU ASN. Semua, ada kewajiban dan hak yang diatur dalam prinsip dan etika. Prosesnya juga jelas, siapa yang melaporkan, siapa yang berwenang menindak," imbuh Djoko. (*)