DISWAYJOGJA-BREBES- Hakim Pengadilan Negeri Brebes telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus tawuran pelajar berinisial E, 17, dan J, 17. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Yustisianita Hartati SH MH, kedau terdakwa divonis 1 tahun 10 bulan.
Usai mendengar vonis hakim itu, Jumat (6/10), orangtua korban tawuran yang tewas di Flyover Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Brebes histeris. Orang tua korban menganggap bawha vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. BACA JUGA:Ini Daftar 6 Wisata Jogyakarta yang Kekinian Selain Malioboro, Simak Artikel Dibawah Ini Seperti yang dilakukan ibu dari korban berinisial ANA, 17, warga Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes histeris hingga jatuh pingsan usai persidangan. Orang tua korban, Pangeran Kusuma Negara dan Metiarini, tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang dituntut 2 tahun 6 bulan. Sedangkan hakim hanya memvonis terdakwa 1 tahun 10 bulan. ”Ini permainan polisi dan jaksa. Negara tidak adil. Hakim dibeli. Kami melaknat, mengutuk, dengan semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini,” teriak orang tua korban. BACA JUGA:3 Tips Melepaskan Diri dari Kejaran DC Lapangan Pinjol, Pesan dari Buya Yahya Mereka bahkan mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Brebes atas putusan hakim. Sebelum Metiarini pingsan, mereka beberapa kali menggebrak mobil orang tua salah satu terdakwa yang hadir dalam persidangan. Orang tua korban menghadang mobil orang tua terdakwa yang hendak pulang. Mereka bahkan memantang duel orang tua terdakwa lantaran tak terima dengan kematian anaknya. ”Tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Separo dari tuntutan kasus pembunuhan orang dewasa 15 tahun. Tapi jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan dan hakim hanya memvonis 1 tahun 2 bulan. Itu hukuman sangat ringan,” kata Pangeran Kusuma Negara. Dia menyebutkan, keluarga korban menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dan menuntut ganti rugi. Namun tuntutan tersebut tidak dibacakan dalam persidangan. Dia mengungkapkan, para terdakwa ini menghilangkan barang bukti yang seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis. Upaya menghilangkan barang bukti itu juga menurutnya diakui para terdakwa. ”Dalam persidangan itu, saksi-saksi yang dihadirkan juga saksi lemah. Barang bukti dalam persidangan juga cuma baju korban. Barang bukti celurit yang gunakan untuk membunuh korban tidak ada. Katanya sudah hilang,” ungkap ayah korban. Pangeran Kusuma Negara menyebut, korban ANA merupakan anaknya yang tersisa dari empat saudara. Ketiga saudaranya meninggal duania lebih dulu. ANA pun tewas dalam aksi tawuran di Fly Over Kramatsampang. ”Korban anak kami yang terakhir. Anak yang tinggal satu-satunya harus meninggal dan pelakunya hanya dihukum 1 tahun 2 bulan,” tandasnya. Humas Pengadilan Negeri Brebes Rini Kartika menyebutkan, vonis hakim adalah 1 tahun 10 bulan, atau 22 bulan. Karena terdakwa masih usia anak, hakim tunggal mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa masih memiliki masa depan. ”Mereka diharapkan masih bisa berubah dan semoga tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Orang tua terdaka dalam persidangan tertutup ini juga memohon kepada hakim tunggal agar anaknya diberi keringanan,” jelasnya. Diketahui, kasus tewasnya pelajar SMA Negeri 1 Tanjung Brebes, yang mayatnya ditemukan di Flyover Kramatsampang Kecamatan Kersana sampai di meja persidangan. Sebelumnya polisi meringkus sejumlah terduga pelaku yang menjadi penyebab tewasnya seorang pelajar di Flyover Kramatsampang Kecamatan Kersana, Brebes, Sabtu 9 September 2023. Korban merupakan pelajar SMA negeri di Kecamatan Tanjung. Korban adalah ANA (17) warga Desa Tengguli Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Korban diduga terlibat aksi tawuran antar kelompok remaja, yang terjadi di FlyOver Kramatsampang, Kecamatan Kersana, pada Jumat petang, 8 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari informasi yang dihimpun, korban tewas akibat mengalami luka tusuk di bagian dada kiri. Aksi tawuran diduga dipicu saling tantang antar kelompok remaja melalui media sosial Instagram. (fid/fat)Sidang Vonis Kasus Tawuran Pelajar Brebes, Orang Tua Korban Histeris
Sabtu 07-10-2023,01:00 WIB
Reporter : Eko Fidiyanto
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Rabu 17-07-2024,11:01 WIB
Diduga Tawuran di Kota Tegal, Satu Anak Meninggal Dunia
Selasa 02-07-2024,07:23 WIB
Polisi Ringkus Lima Remaja Hendak Tawuran di Bantul, Bawa Sajam dan Molotov
Selasa 02-04-2024,06:00 WIB
Dua Kelompok di Brebes Rencanakan Tawuran, 20 Remaja Diamankan Polisi
Sabtu 23-03-2024,04:00 WIB
Polres Pemalang Cegah Perang Sarung, Amankan 2 Buah Celurit
Senin 26-02-2024,13:00 WIB
Rawan Tawuran, Jalan Tegalandong Lebaksiu Tegal Butuh Lampu PJU
Terpopuler
Senin 25-11-2024,12:54 WIB
Indonesia ICH Festival 2024: Puluhan Orang Ikuti Workshop Pembuatan Jamu
Senin 25-11-2024,17:37 WIB
REI DIY Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Membuat Penjualan Properti Lesu
Senin 25-11-2024,18:26 WIB
Pilkada 2024, Ini Program Unggulan dan Prioritas Paslon Untoro-Wahyudi, Halim-Aris, dan Joko-Rony
Senin 25-11-2024,16:51 WIB
Dorong Ekonomi Kreatif Jogja Makin Berkembang, Jogja Ekraf Week 2024 Hadir dengan Tema Cultural Creativity
Senin 25-11-2024,12:55 WIB
Asitantra Bakal Gelar K’wari dengan Lakon Misteri Bengawan Sore Ampak-ampak Ing Panolan
Terkini
Senin 25-11-2024,18:26 WIB
Pilkada 2024, Ini Program Unggulan dan Prioritas Paslon Untoro-Wahyudi, Halim-Aris, dan Joko-Rony
Senin 25-11-2024,17:39 WIB
Dugaan Politik Uang Tim Paslon Bupati Sleman, Bawaslu Lakukan Tindakan Tegas
Senin 25-11-2024,17:37 WIB
REI DIY Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Membuat Penjualan Properti Lesu
Senin 25-11-2024,17:35 WIB