"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” kata Dahnil.
Anggota ASN, TNI, dan Polri merupakan pihak yang harus netral sehingga tidak memiliki hak memilih. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU TNI.
Pasal itu mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis. (*)