Polisi di Sleman Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Asal Kendal, Mereka Beraksi Saat Kondisi Sepi

Kamis 17-11-2022,12:07 WIB
Editor : Imron Rosadi

SLEMAN, DISWAYJOGJA.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap empat orang pelaku pencurian kabel tembaga.

Para pelaku merupakan satu komplotan asal Kendal, Jawa Tengah, yang masing-masing berinisial R (37), BM (32), RM (26) dan ZA (29).

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Ronny Prasadana menyebut Para pelaku beraksi di pabrik pemotongan batu Padukuhan Banjarsari, Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan.

BACA JUGA:Polres Sleman Singgung Peran Pemkot Yogyakarta, Buntut Meninggalnya Suporter PSS

Aksi para pelaku diketahui oleh karyawan pabrik pemecah batu di Cangkringan pada 10 Oktober 2022.

"Pada Senin 10 Oktober 2022, saat hendak bekerja mendapati panel PLV berisi dua buah kabel tembaga seharga Rp 20 juta sudah terpotong," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut pabrik pemecah batu tidak bisa beroperasi. Kejadian ini lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polres Sleman Buru 3 Pelaku Lain Penganiaya Tri Fajar Firmansyah

Pengungkapan kasus tak lama setelah pihak kepolisian mencurigai dan membuntuti sebuah mobil diduga digunakan pelaku.

Setelah disergap, para pelaku mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah tiga kali beraksi di wilayah Sleman, tetapi kami masih mengembangkan kasus ini apakah mereka juga telah beroperasi di wilayah lain di luar Sleman," kata AKP Ronny.

BACA JUGA:2 Pelaku Penganiayaan Tri Fajar Bukan Suporter, Polres Sleman: Hanya Kejadiannya Bersamaan

Dalam beraksi para pelaku menunggu hingga pekerja pabrik pulang meninggalkan lokasi.

"Mereka mengambil di saat para pekerja sudah pulang dengan memotong kabel dan mengambil tembaganya dijual ke pengepul barang bekas," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kategori :