Bupati Bantul Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Bupati Bantul Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat ditemui media menjelaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan kesiapsiagaan Pemkab menjelang Lebaran.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

Menurutnya, keputusan untuk tetap berada di daerah merupakan bagian dari langkah kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan aktivitas masyarakat selama libur Lebaran. 

BACA JUGA : ASN Kini Bisa Kuliah Tanpa Kelas, Sleman Siapkan Kampus Digital Berbasis Nilai dan Sertifikat

BACA JUGA : Sleman Hidupkan Ekonomi Perajin, ASN Diminta Kenakan Batik dan Lurik Lokal Setiap Bulan

Terlebih, Bantul menjadi salah satu wilayah tujuan wisata yang biasanya mengalami lonjakan kunjungan saat hari raya.

Ia menjelaskan, masa siaga tersebut akan dilakukan selama dua minggu, yakni satu minggu sebelum dan satu minggu setelah Lebaran. 

Dalam periode itu, dirinya akan memantau berbagai aspek mulai dari arus lalu lintas, pelayanan publik, hingga dinamika kegiatan masyarakat.

“Karena itu merupakan bentuk kesiapsiagaan saya. Jadi satu minggu sebelum dan satu minggu setelah Lebaran, saya akan tetap berada di Bantul untuk mengamati dan memantau perkembangan aktivitas Lebaran serta arus mudik pada tahun ini,” sebutnya.

Selain menyoroti kesiapsiagaan kepala daerah, Halim juga memberikan penjelasan terkait kebijakan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ia mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri sebenarnya hanya ditujukan kepada kepala daerah.

BACA JUGA : 18 Pegawai Non-ASN Mundur dari Usulan PPPK Sleman, BKPP Sebut Ada yang Melanggar Disiplin

BACA JUGA : Mulai 7 Oktober 2025, ASN Yogyakarta Wajib Pakai Batik Segoro Amarto Reborn

Dengan demikian, ASN tetap diperbolehkan melakukan perjalanan mudik selama libur Lebaran. Namun, ia mengingatkan agar tidak seluruh ASN meninggalkan daerah secara bersamaan agar pelayanan publik tetap berjalan.

“Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tersebut sebenarnya hanya ditujukan kepada kepala daerah, bukan kepada ASN. ASN silakan saja mudik, tetapi jangan semuanya mudik sekaligus,” lanjutnya. 

Ia menambahkan, sebagian ASN tetap harus berada di daerah untuk mendukung jalannya pelayanan pemerintahan serta membantu pemantauan situasi selama masa Lebaran.

“Saya juga harus ditemani di sini,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: