Sleman Umumkan 10 Kalurahan Terbaik Pengelola Dokumen Hukum

Sleman Umumkan 10 Kalurahan Terbaik Pengelola Dokumen Hukum

Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan penghargaan JDIH Award 2025 kepada perwakilan kalurahan di Pendopo Parasamya, Kamis (27/11/2025). Acara ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dokumentasi hukum di tingkat kalurahan.--Foto: Dok - Humas Pemkab Sleman

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mengadakan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Award tingkat Kalurahan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (27/11/20259)

Kegiatan ini menjadi wujud apresiasi Pemkab Sleman terhadap kalurahan yang tertib dalam mengelola dokumentasi hukum.

Agung Armawanta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, menyampaikan acara ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab Sleman kepada kalurahan yang tertib dalam pengelolaan JDIH di wilayahnya masing-masing.

"Penilaian dilakukan secara bertahap untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam dokumentasi hukum kalurahan," katanya. 

Tujuannya agar semua kalurahan memiliki dokumentasi hukum yang rapi, mudah diakses, dan bisa dipertanggungjawabkan. 

"Pentingnya JDIH sebagai sarana peningkatan kualitas tata kelola hukum," ucapnya. 

BACA JUGA : Sleman Kembali Raih Predikat Informatif, Bukti Layanan Publik Transparan dan Konsisten

BACA JUGA : Pemkab Sleman Prioritaskan Keluarga Tanpa Rumah, Bantuan Sosial Kini Lebih Tepat Sasaran

Selain sebagai penghargaan, JDIH Award juga menjadi motivasi bagi kalurahan untuk terus memperbaiki sistem dokumentasi hukum sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih profesional. 

"Melalui kegiatan ini, Pemkab Sleman mempertegas komitmen membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik," tuturnya. 

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan pentingnya peran kalurahan sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. 

“Kalurahan memiliki kewajiban untuk menghadirkan layanan informasi hukum yang mudah diakses oleh warga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa informasi hukum di kalurahan tidak hanya harus tersedia, tetapi juga harus tersusun dengan baik, tertata rapi, dan selalu diperbarui. 

“Banyak produk hukum yang perlu ditata, mulai dari peraturan kalurahan, keputusan lurah, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya. Semua ini harus terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: