Vonis Jambi Menggetarkan, Trenggiling dan Badak Akhirnya Dibelai oleh Hukum
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi memperlihatkan barang bukti sisik trenggiling dan cula Badak Sumatera hasil sitaan dalam sidang kasus perdagangan satwa liar di Pengadilan Negeri Jambi, (9/10/2025) --Foto: HO (Humas Geopix)
SLEMAN, diswayjogja.id - Di tengah maraknya perdagangan satwa liar yang mengancam keberlangsungan spesies langka di Indonesia, sebuah kabar baik datang dari Jambi.
Putusan Pengadilan Negeri Jambi pada (9/10/2025) menjadi penanda penting dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di tanah air.
Dalam perkara Nomor 244/Pid.Sus/LH/2025/PN Jmb, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada pelaku perdagangan ilegal 1,3 kilogram sisik trenggiling dan 600 gram cula Badak Sumatera.
Angka yang sekilas tampak kecil, namun sesungguhnya menyimpan bobot moral yang besar, keberpihakan hukum pada kehidupan yang tak bersuara.
Kasus ini menjadi salah satu momentum penting pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Konservasi.
UU tersebut membawa mandat baru untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani kejahatan terhadap sumber daya alam dan ekosistemnya.
BACA JUGA : Tari, Anak Gajah Ikonik Tesso Nilo Tutup Usia: Peringatan Keras bagi Konservasi Satwa Liar Indonesia
BACA JUGA : Mini Zoo Jogja Exotarium Banyak Satwa dan Wahana Seru, Serunya Berwisata Satwa Bareng Si Kecil
Keberhasilan aparat penegak hukum di Jambi pun mendapat apresiasi dari Geopix dan Center for Orangutan Protection (COP).
Keduanya menilai bahwa proses hukum kali ini menunjukkan wajah baru penegakan hukum konservasi di Indonesia, lebih transparan, berani, dan berintegritas.
“Proses ini bukan hal yang mudah, butuh waktu, kesabaran, keberanian dan koordinasi yang kuat antarinstansi. Kejahatan satwa liar adalah kejahatan terorganisir, sehingga penanganannya pun harus terorganisir dan kolaboratif,” ujar Daniek Hendarto, Direktur COP, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, sinergi antar lembaga penegak hukum, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, serta kejaksaan menjadi kunci keberhasilan kasus ini.
“Keberhasilan di Jambi ini menunjukkan bahwa ketika semua pihak berjalan bersama, hasilnya akan terwujud lebih baik, di mana hukum benar-benar hadir untuk melindungi satwa liar yang dilindungi,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap vonis yang adil terhadap pelaku perdagangan satwa langka adalah pesan moral yang kuat bagi masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: