Vonis Jambi Menggetarkan, Trenggiling dan Badak Akhirnya Dibelai oleh Hukum
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi memperlihatkan barang bukti sisik trenggiling dan cula Badak Sumatera hasil sitaan dalam sidang kasus perdagangan satwa liar di Pengadilan Negeri Jambi, (9/10/2025) --Foto: HO (Humas Geopix)
BACA JUGA : Jogja Exotarium; Rekomendasi Wisata Edukasi Terbaru Berbasis Alam dan Satwa di Jogja
BACA JUGA : Suraloka Interactive Zoo Tempat Liburan Akhir Tahun Jogja, Petualangan Seru Bersama Satwa Kaki Gunung Merapi
“Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal keberanian kita menjaga wajah kemanusiaan yang sejati, yakni menghormati kehidupan makhluk lain,” katanya.
Direktur Geopix, Dr. Danang Anggoro, menilai putusan ini bukan sekadar akhir dari sebuah perkara, melainkan simbol dari pergeseran paradigma hukum lingkungan di Indonesia.
“Kami mengapresiasi kerja aparat penegak hukum dan semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum dalam kasus ini. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 membawa semangat baru dengan makin mempertegas posisi negara dalam melindungi satwa liar dari perburuan dan perdagangan ilegal,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa implementasi di lapangan harus menjadi fokus berikutnya.
“Harapannya, implementasi di lapangan juga semakin kuat, di mana aparat penegak hukum bisa menjangkau bukan hanya pelaku lapangan, tapi juga jaringan besar di balik perdagangan satwa liar tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, kasus di Jambi hanyalah satu potongan kecil dari jaringan perdagangan satwa liar yang jauh lebih luas dan kompleks.
BACA JUGA : Wisata Terbaru 2024 South Lake Park: Outbond dan Area Satwa Seru dan Menarik
“Perdagangan sisik trenggiling dan cula badak ini bisa disejajarkan dengan kejahatan narkoba karena sama-sama terorganisir, lintas negara, dan berorientasi pada keuntungan besar,” tuturnya.
Geopix menilai bahwa keberhasilan ini dapat menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat efek jera bagi para pelaku serta mempertegas kehadiran negara di garis depan perlindungan satwa dilindungi.
Selain penegakan hukum, ia juga menekankan pentingnya pengawasan lintas wilayah dan kolaborasi berbagai pihak.
“Untuk benar-benar memutus rantai kejahatan terhadap satwa liar, dibutuhkan pengawasan yang konsisten, peningkatan kapasitas aparat, serta keterlibatan aktif masyarakat sipil dan media. Dukungan publik sangat penting agar kejahatan ini tidak lagi dianggap sepele,” lanjutnya.
Kasus ini memberi pesan kuat bahwa ketika hukum bergerak dengan tegas, bukan hanya manusia yang mendapatkan keadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: