TKD 2026 Dipangkas, Sri Sultan Minta Pemerataan Fiskal Yogyakarta Dijaga
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (kanan), saat menerima kunjungan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani (kiri), di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).--Dok. Pemda DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta pemerintah pusat untuk menjaga prinsip pemerataan fiskal di tengah kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Sri Sultan saat menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).
Dalam pertemuan itu, Sri Sultan didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso serta Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho. Sementara dari Kemenkeu hadir Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Agung Yulianta dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY Erna Sulistyowati.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, 7 Oktober lalu. Agenda tersebut membahas kebijakan fiskal pusat–daerah, termasuk rencana penyesuaian alokasi TKD 2026.
BACA JUGA : Sri Sultan Tanggapi Kasus TKD: Jika Ada Penyalahgunaan, Tegakkan Hukum
BACA JUGA : Viral Mobilnya Disalip, Sri Sultan: Saya Tidak Perlu Pengawalan
Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso menjelaskan, Gubernur DIY memahami arah kebijakan fiskal pemerintah pusat, namun menyoroti pentingnya penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor (PKB) agar tidak menimbulkan ketimpangan antar daerah di kabupaten/kota se-DIY.
“Sleman akan memperoleh bagian besar karena potensi kendaraannya tinggi, sedangkan Kulon Progo dan Gunungkidul menurun. Padahal dulu ada klausul pemerataan yang kini dihapus dalam undang-undang baru,” jelas Wiyos.
Sri Sultan, lanjutnya, mengusulkan agar dibentuk mekanisme hibah antarkabupaten, di mana daerah dengan penerimaan pajak tinggi dapat membantu kabupaten berpotensi ekonomi rendah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan fiskal di tingkat daerah.
“Kalau gubernur lain menyoroti jumlah pengurangannya, Pak Gubernur lebih menekankan dampaknya terhadap keadilan fiskal,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemangkasan Dana Transfer Pusat Dinilai Rugikan DIY, Eko Suwanto Desak Kemenkeu Kaji Ulang
BACA JUGA : Sleman Siapkan Strategi Hadapi Pemangkasan Dana Transfer Pusat 2026, Efisiensi Jadi Kunci
Dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY turun dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun, ditambah pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU), DAK fisik, dan DAK nonfisik sekitar Rp167 miliar. Totalnya, APBD DIY berkurang sekitar Rp700 miliar.
Meski demikian, Sri Sultan meminta efisiensi dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: