Sri Sultan Tanggapi Kasus TKD: Jika Ada Penyalahgunaan, Tegakkan Hukum
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/9/2025), menanggapi tegas persoalan hukum terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). --Dok. Pemda DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi tegas persoalan hukum terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang saat ini mencuat ke permukaan.
Sri Sultan menekankan bahwa semua pihak sudah tahu aturan yang berlaku, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
"Ketentuannya sudah ada, keputusan Gubernur juga sudah jelas. Jadi kalau ada penyalahgunaan, ya sudah, hukum ditegakkan, selesai. Itu saja," ujar Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/9/2025).
Sri Sultan juga menekankan bahwa para lurah sudah memahami regulasi terkait TKD.
BACA JUGA : Rugikan Negara Rp733 Juta, Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Terkait Dugaan Korupsi TKD
BACA JUGA : Kejati DIY: Oknum Jual Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Ada Kemungkinan Tersangka Baru
"Mereka itu sudah tahu semua. Lurah-lurah itu paham betul," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman.
Penahanan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode September 2002 hingga 25 Desember 2020.
BACA JUGA : Sri Sultan Siapkan Tanah Kas Desa untuk Pasokan Pertanian ke Kopdes Merah Putih
BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat
"Dalam proses Inventarisasi Aset Desa Tahun 2010, tersangka S yang juga tergabung dalam Tim Inventarisasi Kring Candirejo, secara sengaja menghilangkan aset Tanah Kas Desa Persil 108 dengan alasan tanah tersebut mengalami banjir, sehingga tidak dicantumkan dalam legger dan laporan inventarisasi," ungkap Herwatan dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Tersangka diduga bekerja sama dengan Carik Kalurahan Tegaltirto berinisial TB dan Lurah Kalurahan Tegaltirto berinisial SN dalam proses tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: