WALHI Sebut Libur Lebaran Berpotensi Perparah Krisis Sampah di Yogyakarta

Sejumlah petugas tengah melakukan pengosongan sampah di Depo Gembira Loka, Kota Yogyakarta, pada Kamis (20/3/2025), sebagai bagian dari upaya Pemkot Yogyakarta menangani permasalah sampah. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta menilai Pemda DIY tidak siap dalam menangani permasalahan sampah apabila merujuk pada hari libur tahun baru 2025 sebelumnya, di mana akhirnya sampah Kota Yogyakarta kembali dibuang di TPA Piyungan yang statusnya telah ditutup.
Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, mengatakan menjelang libur lebaran tahun 2025, Dinas Pariwisata DIY memproyeksikan akan ada 1,1 juta wisatawan yang akan mengunjungi destinasi wisata di Yogyakarta. Proyeksi tersebut, didasarkan pada pergerakan 9% dari wisatawan yang datang pada tahun sebelumnya. Hal tersebut dinilai saja akan mempengaruhi jumlah timbulan sampah yang masuk ke Yogyakarta.
"Apabila diasumsikan setiap orang memproduksi sampah sebesar 0.5 kilogram per hari. Maka terdapat potensi sampah yang akan masuk ke Yogyakarta sebesar 550 ton per hari. Jumlah sampah tersebut merupakan pengihutangan minimum dan terdapat potensi jumlanya akan lebih besar," ungkapnya di Yogyakarta, Selasa (25/3/2025).
Elki menyebutkan bahwa Pemda DIY yang telah bersepakat untuk mengosongkan beberapa depo di wilayah kota Yogyakarta, dinilai untuk mempercantik dan membuat citra baik untuk wisatawan. WALHI Yogyakarta mengonfirmasi bahwa memang terdapat depo, seperti depo di Purawisata yang telah dikosongkan. Tetapi upaya pengosongan depo tersebut belum menjadi tindakan serius Pemerintah DIY dalam menangani permasalahan sampah.
BACA JUGA : WALHI Yogyakarta dan Forum Peduli Gadingsari Tolak Pembuangan Sampah di Pantai Pandansari Bantul
"Tanpa adanya penjelasan sampah-sampah Depo tersebut diarahkan dan diolah seperti apa. Upaya pengosongan depo terlihat hanya sebagai upaya jangka pendek dan justru menimbulkan masalah baru di tempat-tempat lain yang tidak menjadi titik sentral pariwisata di Yogyakarta," ujarnya.
Menurut WALHI Yogyakarta, menjelang libur lebaran tahun 2025 ini, setidaknya terdapat dua kasus yang menunjukkan kondisi krisis persampahan di Yogyakarta. Kasus pertama yakni penumpukan sampah di wilayah Ringroad Selatan, yang merupakan daerah perbatasan antara kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Kasus kedua yang terjadi adalah empat truk dari Kabupaten Sleman yang melakukan pembuangan sampah di wilayah Kemalang, Klaten.
Elki menyebutkan, apabila merujuk pada Pasal 9 UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan pihak lain.
"Tetapi, apabila dilihat dari contoh dua kasus tersebut. Dapat dilihat bahwa kabupaten dan kota di DIY khususnya wilayah Sleman, Kota, dan Bantul belum melakukan pembinaan dan pengawasan yang tepat. Pasal tersebut juga mengatur ketetapan kebijakan dan strategi pengolahan sampah yang didasarkan pada kebijakan nasional dan provinsi," katanya.
BACA JUGA : Antisipasi Lonjakan Sampah Lebaran 2025, TPA Piyungan Dibuka Darurat
BACA JUGA : Wali Kota Yogyakarta Hasto: Skema Kerja Sama Sampah ITF Bawuran Diharapkan Government to Goverment
Selain itu, lanjut Elki, pada pasal 8, pemerintah Provinsi mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah dan memfasilitasi perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi.
"Artinya, adanya sampah liar di Ringgroad selatan, dan ekspor sampah yang berasal dari Kabupaten Sleman harus difasilitasi oleh pemprov DIY. Apabila merujuk pada UU nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah tidak ada celah ketika pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten untuk mengatakan bahwa sampah tersebut di luar tanggungjawab mereka," tutur Elki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: