Daftar Pinjol Dengan Limit Rendah, Mulai Rp 100.000 Cepat Cair Dan Terdaftar OJK
![Daftar Pinjol Dengan Limit Rendah, Mulai Rp 100.000 Cepat Cair Dan Terdaftar OJK](https://jogja.disway.id/upload/cfe9de3094c7a7fe17e01b6e577c4bca.jpeg)
Daftar Pinjol Dengan Limit Rendah, Mulai Rp 100.000 Cepat Cair Dan Terdaftar OJK--
YOGYAKARTA, diswayjogja.id- Pinjol dengan Limit Minimal Rendah mulai 100 ribu Bisa Cair! Pinjol masih menjadi pilihan utama ketika butuh pinjaman dana, dengan penawaran pengajuan mudah dan cepat dalam pencairan dana jadi alasan.
Pinjol 100 ribu pasti cair ini dapat digunakan bagi yang membutuhkan pinjaman dana dengan jumlah yang sedikit, namun tidak perlu risau pinjaman ini pasti akan disetujui dan dapat cair dalam waktu singkat.
Kamu bisa merasakan kenyamanan mendapatkan dana sebesar 100 ribu rupiah dengan cepat melalui layanan pinjaman online yang legal dan terpercaya.
Pinjol adalah bentuk layanan keuangan yang menawarkan pinjaman uang melalui internet, dalam era digital saat ini banyak orang yang mencari solusi keuangan dengan cara yang lebih praktis dan cepat.
BACA JUGA : Solusi Pinjol Aman di Bantu Saku; Platform Terpercaya dan Populer
BACA JUGA : Sedang Cari Dana Darurat? Simak Ini Aplikasi Pinjol Legal Limit Besar, Cepat Cair Dan Aman
Berikut Pinjol Limit Rendah:
1.OK Bank
Hanya butuh waktu 1 hari pengajuan KTA kamu langsung cair, pinjol ini menawarkan plafon Rp100 ribu hingga Rp200 juta dengan tenor yang cukup panjang mencapai 5 tahun.
Syarat pengajuan yang perlu dipenuhi, antara lain melampirkan e-KTP, NPWP apabila pinjaman diatas Rp 50 juta, slip gaji dan surat keterangan kerja bagi karyawan, serta surat mutasi rekening dan dokumen legalitas usaha bagi wiraswasta.
2.Tunaiku
Tunaiku adalah pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, bunga aplikasi pinjol ini yang dikenakan cukup rendah, yaitu mulai dari 1% per bulan.
Jumlah pinjaman yang dapat diambil mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta, dengan jangka waktu pengembalian selama 6-12 bulan.
3.Indodana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: