DAK Fisik Irigasi di Kabupaten Bantul 2025 Resmi Dihapus, Bagian dari Efisiensi Anggaran
![DAK Fisik Irigasi di Kabupaten Bantul 2025 Resmi Dihapus, Bagian dari Efisiensi Anggaran](https://jogja.disway.id/upload/f3e0d4760e74a53c1748f054bb24b231.jpg)
DAK Fisik Irigasi di Kabupaten Bantul resmi dihapus sebagai bagian dari efisiensi anggaran-Foto by Jogjapolitan-
JOGJA, diswayjogja.id - Sekretaris Daerah ( Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Agus Budiraharja, menyebut, berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) terdapat penghapusan dana alokasi khusus (DAK) fisik terkait irigasi senilai Rp5,3 miliar.
"Jadi itu nol. Dari sekitar Rp5 miliar, jadi tidak ada. Otomatis itu tidak kami laksanakan atau tidak diteruskan," katanya kepada awak media, Rabu (12/2/2025).
Walau beberapa waktu lalu pihaknya sempat melakukan proses pengadaan barang dan jasa terkait hal tersebut. Namun dikarenakan adanya keputusan baru, sehingga ditiadakan.
"Yang kedua, ada dana alokasi umum (DAU) bidang pekerja umum untuk infrastruktur senilai belasan miliar, tidak ada transfernya," ujar dia.
Di sisi lain, Agus menyebut bahwa hasil zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait efisiensi anggaran 2025 seminggu yang lalu, tidak berhenti di situ.
"Dari hasil zoom meeting itu, pemerintah pusat tetap mengamanatkan untuk melakukan efisiensi anggaran di beberapa item," ujarnya.
BACA JUGA : Kasus Keracunan Massal di Sleman, Danang Maharsa Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
BACA JUGA : Kebijakan Efisiensi Anggaran, Layanan Informasi Gempa di Yogyakarta Akan Tetap Berjalan Seperti Biasa
Surat Edaran Terkait Efisiensi
Sayangnya, sampai saat ini Mendagri belum memberikan surat edaran terkait efisiensi tersebut yang berisi detail mandatory efisiensi anggaran 2025.
Namun, kemungkinan, isi detail mandatory item efisiensi anggaran tidak jauh berbeda dengan KMK Nomor 29 tahun 2025.
"Misalnya, alat tulis kantor efisiensinya berapa. Belanja makan minum, seminar, dan mungkin yang lain-lain itu termasuk infrastruktur apakah ada mandatory di surat edaran Mendagri itu," tuturnya.
Kini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Mendagri untuk kemudian diterapkan di dalam struktural Pemkab Bantul.
"Lah tentu nanti kami akan melakukan efisiensi penghematan sesuai mandatory Kemendagri di luar Instruksi Presiden dan KMK," tuturnya.
Tugas dan Fungsi Pokok Instansi
Sebab, masing-masing instansi itu memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Di mana, KMK memiliki keputusan untuk mengurangi dana transfer anggaran belanja daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.tribunnews.com