Polda DIY Bongkar Judi Dadu Lewat Medsos, 7 Pelaku Ditangkap di Jateng dan DIY

Polda DIY Bongkar Judi Dadu Lewat Medsos, 7 Pelaku Ditangkap di Jateng dan DIY

Polda DIY bongkar praktik judi dadu online lewat platform media sosial Tiktok, saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025). Ketujuh tersangka berasal dari Pati, Jawa Tengah dan Gunungkidul, DIY. Mereka meraup keuntungan Rp3 juta setiap harinya. --Dok. Polda DIY

"Kami sudah melaporkan akun TikTok itu ke Mabes Polri agar diajukan ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran," katanya.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan setiap akan digelar kegiatan siaran live, pada bandar menyiapkan akun-akun temannya yang berpura-pura sebagai peserta untuk menarik dan memancing pemain lainnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan judi dadu online, karena bisa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). 

BACA JUGA :  Kasus Kematian Darso, Enam Anggota Kepolisian Hadir Pemeriksaan sebagai Saksi di Polda Jateng

BACA JUGA : Kapolda DIY Dukung Proses Penyelidikan Polda Jateng dalam Kasus Kematian Darso

"Dengan modus yang digunakan pelaku tersebut, setop bermain judol. Karena selain sanksi pidana menanti, juga tidak akan menang karena sudah dikondisikan oleh bandar melalui remote yang sudah disiapkan," ujarnya.

Ketujuh tersangka sebagai penyelenggara dijerat pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait