Dishub Kota Yogyakarta Gelar Operasi Gabungan, Pastikan Kendaraan Prima dan Laik Jalan

Dishub Kota Yogyakarta Gelar Operasi Gabungan, Pastikan Kendaraan Prima dan Laik Jalan

Dishub Kota Yogya kembali menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang-warta.jogjakota.go.id-

“Yang paling signifikan perihal uji kelayakan masalah KIR. Ada yang KIR nya masa berlakunya telah habis, ada juga para sopir ini tidak bisa menunjukkan bukti lolos uji. Namun ada pula pelanggaran terkait kendaraan yang melebihi kapasitas atau kelebihan muatan,” jelasnya.

Usai terjaring, para pelanggar ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Para pelanggar ini nantinya akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogya pada tanggal 27 Februari 2025,” bebernya.

BACA JUGA : Dukung Mobilisasi Karya Para Napi, Pemkab Sleman Hibahkan Kendaraan Operasional ke Lapas IIB Sleman

BACA JUGA :  Pemerintah DIY Imbau Wisatawan Tak Melintas di Malioboro Menggunakan Kendaraan

Namun, lanjutnya, bagi para pelanggar yang berhalangan hadir untuk mengikuti sidang pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Yogya dengan menyediakan nomor hotline.

“Jadi nanti kalau mereka tidak bisa hadir di persidangan bisa langsung menghubungi nomor tersebut. Apabila sudah ditentukan sanksinya, mereka akan mendapatkan kode billing sehingga para pelanggar ini dapat langsung membayar melalui kode tersebut,” bebernya.

Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga tiga hari kedepan dengan lokasi secara acak, harapannya tidak terjadi kebocoran informasi titik lokasi operasi yang akan diselenggarakan.

“Tapi yang jelas kami akan menggelar operasi ini di jalan-jalan yang rawan terjadi kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

BACA JUGA : Peningkatan Arus Kendaraan, Dishub Kota Yogyakarta Akan Optimalkan Sistem ATCS

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Lelang Sebanyak 86 Kendaraan Operasional Dinas

Dengan begitu, tambahnya, diharapkan masyarakat akan semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Salah satu pelanggar adalah Heri Sudarman. Warga Wirosaban ini terjaring razia karena masa berlaku KIR kendaraannya telah habis.

Ia mengaku belum sempat melakukan uji KIR lantaran mobil miliknya beberapa waktu lalu mengalami kerusakan yang mengharuskan mobilnya berada di bengkel.

“Masa berlaku KIR-nya habis, baru tiga hari ini habisnya. Saya belum sempat melakukan uji KIR karena beberapa waktu lalu saya mengalami kecelakaan di Cipali. Jadi harus saya bengkelkan. Biasanya saya rutin enam bulan sekali uji KIR,” katanya.

Meski begitu ia siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. “Besok tanggal 27 Februari saya akan datang ke Kejaksaan dan akan langsung membawa mobil saya ke kantor Dishub untuk melakukan uji KIR,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id