Serentak di 20 Februari, Sekda DIY Imbau Kepala Daerah Terpilih untuk Tidak Bepergian ke Luar Negeri
Sekda DIY imbau kepala daerah terpilih agar tidak bepergian ke luar negeri jelang pelantikan-Foto by Tribunnews-
"Saya ingin mengoreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 Februari ini merupakan perintah Presiden. Bukan perintah, melainkan usulan saya kepada beliau. Sebagai bawahan, saya menyampaikan opsi, dan kemudian opsi itu dipilih oleh beliau," jelas Tito.
BACA JUGA : Dana BKK Kalurahan di Wilayah DIY Dipangkas, Begini Reaksi Paguyuban Lurah Nayantaka
BACA JUGA : Baznas Gandeng Mahasiswa, Bentuk Unit Pengelola Zakat di Tingkat Perguruan Tinggi
Akan Dilakukan di Jakarta
Tito juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan di Ibu kota negara, yakni Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Hal ini sesuai dengan aturan bahwa perpindahan ibu kota harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), yang hingga saat ini belum diberlakukan secara operasional.
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," tegasnya.
Alasan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan alasan penundaan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/2/2025).
Padahal, pemerintah bersama DPR telah menyepakati tanggal pelantikan tersebut dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Tito menjelaskan bahwa keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.
Mahkamah Konstitusi rencananya akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA : Potensi Siklon Tropis 99S dan 90S Perairan Gunungkidul, Nelayan Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem
BACA JUGA : Dana Alokasi BKK Kalurahan Kena Pangkas, Begini Tanggapan dari Paguyuban Lurah Nayantaka
Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli, maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota. “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.tribunnews.com