Wamenkeu RI Anggito Abimanyu Resmi Jadi Guru Besar UGM, Bawa Topik Pidato Ekonomi Syariah

Wamenkeu RI Anggito Abimanyu Resmi Jadi Guru Besar UGM, Bawa Topik Pidato Ekonomi Syariah

Wamenkeu RI resmi dikukuhkan sebagai guru besar UGM bidang ekonomi-Foto by ugm.ac.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI, Anggito Abimanyu secara resmi dikukuhkan sebagai guru besar Bidang Ekonomi pada Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Di momen pengukuhannya, Anggito menyampaikan pidatonya yang berjudul Ekonomi syariah sebagai bentuk Kepatuhan, Cara hidup dan Aktivitas Bisnis Yang Membawa Manfaat. 

Judul itu ia ambil berangkat dari kisah penelusuran dan pencarian khasanah ilmu dan kemanfaatan dari Ekonomi Syariah di Indonesia. 

"Ekonomi Syariah adalah cabang ilmu ekonomi yang mengikuti hukum atau prinsip syariah Islam. Para pengikut ekonomi syariah menjalankannya dengan alasan kepatuhan atau kewajiban agama Islam, seperti halal, maslahat dan tidak riba. Ada lagi yang beranggapan ekonomi syariah adalah cara hidup berbagi, bersih dan sehat," kata Anggito pada Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA : Potensi Siklon Tropis 99S dan 90S Perairan Gunungkidul, Nelayan Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

BACA JUGA : Dana Alokasi BKK Kalurahan Kena Pangkas, Begini Tanggapan dari Paguyuban Lurah Nayantaka

Cabang Ilmu Ekonomi Syariah

Anggito menambahkan dalam rumpun ekonomi makro yang membahas tentang kebijakan dan regulasi, ekonomi syariah menjadi cabang ilmu yang semakin relevan dipelajari sebagai gugus teori.

Para peminatnya bukan hanya mahasiswa muslim namun juga lintas agama. 

Menjelang akhir abad ke-20 dan di awal abad ke-21, semua bisa menyaksikan negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris mendorong perkembangan pusat keuangan Islam (Islamic financial hub). "Kampus-kampus barat yang memiliki pusat studi ekonomi Islam pun bermunculan," imbuhnya.

Sementara di Indonesia sejarah ekonomi syariah khususnya perbankan syariah disebut Anggito awalnya melalui deregulasi perbankan pada tahun 1983. 

Sejak periode tersebut Bank Indonesia memberikan keleluasaan kepada 6 bank-bank untuk menetapkan suku bunga, serta memperbolehkan sistem bagi hasil dalam perkreditan. 

"Deregulasi ini merupakan konsep awal dari perbankan syariah di Indonesia," lanjutnya.

BACA JUGA : Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kilogram Timbulkan Pro dan Kontra Warga Sleman, Dinilai Memberatkan

BACA JUGA : Potensi Cuaca Ekstrem, Dinas Kelautan dan Perikanan Imbau Nelayan di DIY untuk Waspadai Gelombang Tinggi

Cara Pandang Baru Ekonomi Syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ugm.ac.id