Dana BKK Kalurahan di Wilayah DIY Dipangkas, Begini Reaksi Paguyuban Lurah Nayantaka

Dana BKK Kalurahan di Wilayah DIY Dipangkas, Begini Reaksi Paguyuban Lurah Nayantaka

Dana alokasi BKK kalurahan di wilayah DIY kena pangkas--iStockphoto

JOGJA, diswayjogja.id - Kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 disebut bakal berdampak pada alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kalurahan di wilayah DIY lantaran Dana Keistimewaan (Danais) juga ikut terpangkas sebesar Rp200 miliar.

Ketua Paguyuban Lurah Nayantaka, Gandang Hardjanata mengungkapkan bahwa meskipun pemangkasan anggaran tidak terjadi secara penuh tetapi dampaknya tetap dirasakan oleh kalurahan.

“Pemangkasan tidak semuanya, hanya yang dianggap tidak urgen. Tetapi tetap saja, ada pengaruhnya,” ujar Gandang, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, reformasi kalurahan harus tetap berjalan, meskipun anggaran yang diterima mengalami penyusutan.

BACA JUGA : Dampak Efisiensi Anggaran, Pemkab Bantul Belum Bisa Pastikan Jumlah LPJU Yang Bisa Terpasang di 2025

BACA JUGA : Mundur Lagi ke 17 Februari, Pemda DIY Tegaskan Siap Gelontorkan Anggaran 42 Miliar untuk Program MBG

Pasalnya, salah satu tujuan utama disalurkannya program itu adalah untuk mereformasi layanan pemerintahan di tingkat kalurahan agar efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan zaman.

Dampak utama dari pemotongan anggaran, kata dia, adalah keterbatasan dalam mendanai berbagai program strategis di tingkat kalurahan.

“Kalurahan itu mengurusi semuanya, dari orang lahir sampai meninggal. Jadi kalau ada pengurangan dana, tentu ada program yang harus dipikirkan ulang,” katanya.

Selama ini, penggunaan dana desa pun sudah mengalami perubahan. Jika sebelumnya bisa dikelola secara mandiri oleh kalurahan melalui musyawarah desa, kini penggunaannya telah diatur dalam petunjuk dari Kementerian Desa.

BACA JUGA : Imbas Keluarnya Inpres Prabowo, Pemkab Bantul Berpotensi Lakukan Refocusing Anggaran

BACA JUGA : Belum Rata Beberapa Wilayah, Pemkab Bantul Siapkan Anggaran Rp 61 Miliar Tingkatkan Kualitas Infrastruktur

“Dulu diputuskan lewat musyawarah desa, sekarang ada ketentuan berapa persen untuk ini dan itu. Jadi, yang benar-benar fleksibel hanya sekitar 30 persen,” jelasnya.

Di tengah keterbatasan tersebut, kalurahan masih bisa mengakses danais melalui Peraturan Gubernur No.37/2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com