Menilik Dampak Inpres No.1/2025 Pada Industri Perhotelan dan Restoran di Bantul

Menilik Dampak Inpres No.1/2025 Pada Industri Perhotelan dan Restoran di Bantul

Dampak Inpres pada industri hotel dan restoran di Bantul--iStockphoto

Pemkab Bantul sendiri berpotensi melakukan refocusing anggaran APBD 2025 menyusul keluarnya Inpres No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Lewat Inpres tersebut, Presiden Prabowo meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi belanja masing-masing.

BACA JUGA : Rawan Terjadi Korupsi, Aktivis JCW Ingatkan Pemerintah Yogyakarta untuk Transparansi Anggaran Program MBG

BACA JUGA : APBD Bantul 2025: Anggaran Belanja Makan dan Minum Rp22,8 Miliar Tidak Terkena Rasionalisasi

“2025 dan selanjutnya kita akan melakukan refocusing anggaran, setelah ada perintah dari pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

Terkait dengan besaran refocusing yang akan dilakukan, Halim mengaku masih menunggu koordinasi dan informasi dari Pemerintah Pusat.

Karena sampai saat ini belum ada kejelasan besaran refocusing yang diminta oleh Pemerintah Pusat karena adanya efisiensi anggaran.

“Namun secara Nasional berjumlah Rp306 triliun,” jelasnya.

Oleh karena itu, Halim meminta kepada Bappeda dan tim anggaran perangkat daerah (TAPD) untuk memulai menghitung dan mempersiapkan antisipasi terkait pelaksanaan refocusing anggaran nantinya.

BACA JUGA : Dinilai Terlalu Besar, Gubernur DIY Rencanakan untuk Hapus Anggaran Raperda 2025 untuk Sektor Mobil Dinas

BACA JUGA : Penurunan Alokasi Anggaran DPUPKP Bantul Pada APBD 2025 Mencapai Rp32 Miliar

“Nantinya pergeserannya seperti apa?, refocusingnya seperti apa? Semua harus dimitigasi dan dipersiapkan secepatnya,” harapnya.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul Ari Budi Nugroho mengakui sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa refocusing yang akan diterapkan.

Sebab, sampai saat ini, Pemkab Bantul masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Pusat.

“Kami masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Pusat. Nanti setelah tanggal 6 Februari 2025. Akan ada arahan dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com