Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta
Sebanyak 15 karyawan gudang toko elektronik di Gamping, Sleman, ditangkap kepolisian usai bersekongkol mencuri barang-barang elektronik sejak Februari 2024. Pengungkapan dilakukan melalui press conference di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) dan dilakukan di Rutan Polresta Sleman. Sejumlah barang bukti yang disita diantaranya 29 buah roll kabel eterna, 1 set AC, 7 unit TV 32 inch, satu unit mesin cuci, satu unit speaker aktif, dan satu unit breket TV.
BACA JUGA : Ribuan Personel Kepolisian Amankan Perayaan Tahun Baru, Polres Bantul Larang Perayaan di Jembatan
BACA JUGA : Polresta Sleman Tangani 1.285 Kasus Kriminal, Ada Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024
Kelimas belas tersangka tersebut terancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: