Nasabah Harus Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Ada Tips Menghindarinya
Nasabah Harus Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Ada Tips Menghindarinya--
5.Bunga dan Denda Tinggi
Aplikasi pinjol ilegal tidak mematuhi suku bunga yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), padahal OJK sudah menentukan besaran suku bunga bagi fintech agar tidak memberatkan para nasabah sehingga fintech dan nasabah sama-sama mendapatkan keuntungan namun kembali lagi karena pinjol ilegal hanya fokus mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, mereka tidak mematuhi aturan OJK.
BACA JUGA : Cermati Dulu!! Jangan Sembarangan Ajukan, Inilah Tips untuk Hindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal
BACA JUGA : Cara Agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak di HP, Simak Ulasan Berikut
6.Di Awasi OJK
Pastikan izin pinjol Sebelum melakukan transaksi, Anda dapat membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
OJK selalu memperbarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya, sehingga Anda dapat memastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK.
7.Aplikasi Resmi
Aplikasi resmi Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara Online Sebagai informasi, pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
BACA JUGA : Jangan Gegabah, Inilah 4 Bahaya Ketika Kamu Gunakan Aplikasi Pinjol Ilegal
BACA JUGA : Apa Saja Data Pribadi yang Disebar oleh Pihak Pinjol Ilegal? Simak Penjelasannya Disini!
8.Jangan tergiur hedonisme
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjol untuk keperluan konsumtif, seperti membeli gawai baru, jalan-jalan, membeli baju, hingga tiket konser.
Fenomena hedonisme karena mengikuti perkembangan tren tersebut tidak jarang berakibat pada maraknya kredit macet di sejumlah pinjol resmi hingga terjerat pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: