Kapolresta Yogyakarta Beberkan Kronologi Keterlibatan Personelnya yang Diduga Menewaskan Warga Semarang
Kapolrestas Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma (kiri), memaparkan kronologi keterlibatan personelnya, Sabtu (11/1/2025), yang diduga melakukan penganiayaan berujung tewasnya Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kapolrestas Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, memaparkan kronologi keterlibatan personelnya, yang diduga melakukan penganiayaan berujung tewasnya Darso, 43, warga Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aditnya menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2024, sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Mas Soeharti, Danurejan, Kota Yogyakarta.
"Kecelakaan melibatkan antara saudara Tutik selaku pengendara sepeda motor, yang mengalami luka dengan mobil Toyota Avanza," ungkap Aditya, di Polresta Yogyakarta, Sabtu (11/1/2025) malam.
Pengemudi mobil langsung mengantar korban ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi, bertemu dengan keluarga korban, dan pada saat itu keluarga korban memfoto identitas pengemudi berupa KTP atas nama Darso.
BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Selidiki Anggotanya, Usai Dilaporkan Lakukan Penganiayan Warga Semarang hingga Tewas
BACA JUGA : Polresta Sleman Tangani 1.285 Kasus Kriminal, Ada Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024
"Setelah mengantarkan korban, pengemudi pergi meninggalkan rumah sakit tanpa memberitahukan kepada pihak korban dan rumah sakit, kemudian oleh suami korban bernama Restu, berupaya mengejar pengemudi tersebut menggunakan sepeda motor, hingga mobil yang dibawa pengemudi menyerempet sepeda motor, dan menyebabkan Restu terjatuh dan pengemudi tetap pergi meninggalkan lokasi," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Aditya, pihak korban melaporkan ke Satlantas Polresta Yogyakarta pada tanggal 12 Juli 2024, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan alamat KTP pengemudi tersebut, pada Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 06.00 WIB, tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah Darso di Semarang untuk mengirimkan surat undangan klarifikasi.
"Setelah bertemu dengan petunjuk salah satu warga di kawasan tersebut, kemudian bertemu dengan sudara Darso di rumahnya. Kemudian petugas kami, menanyakan apakah saudara Darso pernah terlibat kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. Awalnya yang bersangkutan tak mengakui, tapi setelah ditunjukkan CCTV di Bethesda, baru mengakui mobil tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
BACA JUGA : Sita 61 Ribu Butir, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pecandu Pil Logo 'Y'
BACA JUGA : Demo di Jalan Kusumanegara Ricuh, Kapolresta Yogyakarta terluka
Kemudian, Darso dan Kanit Gakum Sat Lantas beserta timnya untuk menuju ke lokasi rental mobil dan temannya yang ikut pada saat kejadian laka lantas. Petugas menyarankan kepada Darso untuk berpamitan terlebih dahulu kepada istrinya, namun yang bersangkutan mengatakan tidak perlu dan mengajak pergi dikarenakan merasa tidak enak dengan tetangga.
Sekira pukul 06.25 WIB, Darso beserta Tim Unitgakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pergi menggunakan satu mobil Toyota Avanza, untuk menuju lokasi rental mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: