MBG Dibiayai Zakat, UAH: Jangan Keluar dari Aspek Mustahiq yang Berhak Menerima Zakat
Menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disiapkan oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Caturtunggal, Kabupaten Sleman, DIY, saat hari kelima, Jumat (17/1/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Ustaz Adi Hidayat memberikan tanggapan terkait wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ustaz yang akrab disapa UAH menilai jika zakat digunakan dalam program tersebut, perlu dicermati dari ketentuan penerimaan zakat.
"Ini perspektif kita dari kalangan ulama. Bisa saja itu dikolaborasikan dengan Baznas misalnya, tapi tidak keluar dari aspek-aspek mustahiq yang berhak menerima zakat," ungkapnya saat ditemui di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Minggu (19/1/2025).
Diketahui, Mustahiq penerima zakat dibagi menjadi delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil (mengurus zakat), mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (terjerat hutang), fi sabilillah (berjuang di jalan Allah), serta ibnu sabil (orang sedang dalam perjalanan).
Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mejelaskan jika sekolah termasuk dari delapan golongan penerima zakat tersebut, menurutnya tak masalah jika program MBG dibiayai oleh zakat.
BACA JUGA : Hasan Nasbi Klaim Gelombang Kedua Program MBG Sudah Ada Perbaikan
BACA JUGA : Dosen Gizi UNISA Yogyakarta Soroti Penyajian Menu dan Antisipasi Potensi Keracunan Program MBG
"Misalnya murid-muridnya yang memang masuk dalam kualifikasi penerima zakat. Kalau delapan golongan itu ada, iya, kemudian diformulasikan dari dana zakat itu untuk membiayai itu sah-sah saja, tidak ada masalah," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan riset di lapangan, ada usulan dengan dibuat sistem zonasi sekolah untuk penerima progam MBG yang dibiayi zakat.
"Mungkin akan lebih bagus dibuat zonasi. Kan tidak setiap sekolah juga punya kebutuhan yang sama, menu-menu yang serupa untuk kebutuhan anaknya," ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, ada yang mengusulkan melalui formulasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga sekolah bisa mengolah masing-masing.
BACA JUGA : UMY Kembali Salurkan Zakat Institusi Rp1,2 Miliar Kepada 93 Lembaga Muhammadiyah
BACA JUGA : Potensi Zakat di Jateng Capai Rp3.1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
"Kalau dimasukkan misalnya ke dalam bentuk dana BOS, sekolahnya mengolahnya tersendiri, itu lebih bisa dikombinasikan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: