Pemkot Yogyakarta Bebaskan Retribusi PBG untuk Warga Penghasilan Rendah, Berikut Detailnya
Pemkot Yogyakarta akan bebaskan retribusi PBG untuk warga penghasilan rendah-Foto by Industri Properti-
JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta membebaskan retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pembebasan retribusi PBG bagi MBR tersebut berlaku mulai tahun 2025. Kebijakan itu untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.
Pembebasan retribusi itu diatur dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Yogyakarta nomor 89 tahun 2024 tentang pembebasan retribusi perizinan tertentu atas pelayanan PBG bagi MBR. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Umi Akhsanti mengatakan perwal itu secara isi sudah disusun oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serentak se-Indonesia. Menurutnya di Kota Yogyakarta, draf perwal itu ada sedikit penyempurnaan.
“Ini perwal baru sebagai tindak lanjut Keputusan tiga Menteri terkait percepatan tiga juta rumah. Sudah mulai (berlaku),” kata Umi saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
BACA JUGA : Tingkatkan Peran Disabilitas, Pemkot dan Dinsosnakertrans Yogyakarta Siapkan Layanan Khusus
BACA JUGA : Pemkot Jogja Bebaskan Retribusi PBG Tahun Ini, Dukung Program 3 Juta Rumah
Program Tiga Juta Rumah
Adapun program tiga juta rumah berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri.
Mengacu Perwal nomor 89 tahun 2024, pembebasan retribusi PBG diberikan berdasarkan permohonan wajib retribusi. Pemberian pembebasan retribusi itu berlaku satu kali retribusi.
Pemohon mengajukan permohonan pembebasan retribusi PBG secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah.
Adapun kepala perangkat daerah itu adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yakni Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
“Iya pemohon harus mengajukan surat permohonan pembebasan retribusi PBG dan melengkapi persyaratan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Seribu Bunga Untuk Nusantara Hingga Jalan Sehat Meriahkan Hari Ulang Tahun ke 28 SMAGA Brebes
BACA JUGA : Guru Besar Ekonomi Politik Internasional UMY: Indonesia Perlu Jadi “Teman Baik” Amerika-China
Pembebasan Retribusi PBG
Pembebasan retribusi PBG bagi MBR itu berlaku untuk rumah swadaya dan rumah umum. Rumah swadaya dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: warta.jogjakota.go.id