UMY Kembali Salurkan Zakat Institusi Rp1,2 Miliar Kepada 93 Lembaga Muhammadiyah

UMY Kembali Salurkan Zakat Institusi Rp1,2 Miliar Kepada 93 Lembaga Muhammadiyah

Perwakilan dari lima Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) sekaligus penerima zakat institusi UMY menerima simbolik penyerahan dari Rektor dan pimpinan BPH UMY, di Ballroom UMY Student Dormitory, Sabtu (28/12/2024). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menyalurkan zakat institusi di akhir tahun 2024 mencapai Rp1.282.500.000, kepada 93 Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), masjid atau musholla, dan organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Ketua Tim Pelaksana Pentasyarufan Zakat Institusi, Wildan Anwar menyebutkan sebanyak 93 AUM tersebut, yang disetujui berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh tim, dari 173 proposal yang masuk dari lembaga berbagai daerah, baik dari DIY maupun luar wilayah DIY. 

“173 proposal itu, totalnya ada Rp61 miliar yang diajukan, dan yang disetujui ada 93 proposal dengan jumlah Rp1.2 miliar,” kata Wildan, di Ballroom UMY Student Dormitory, Sabtu (28/12/2024). 

Selain bantuan berupa uang tunai, UMY juga memberikan bantuan zakat dalam bentuk barang sebanyak 166 item untuk AUM, Masjid dan ortom Muhammadiyah.

BACA JUGA : Pertahankan Anggaran Makanan Bergizi, UMY Gandeng Korporasi

BACA JUGA : UMY Fasilitasi Riset 15 Bidang Ilmu dalam Konferensi Internasional ICoSI dan UMYGrace 2025

“Barang-barang tersebut meliputi komputer, mikroskop, kusen, lemari, wastafel, jendela, pintu, toilet, hingga alat pemotong sapi,” tambahnya.

Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UMY, Agung Danarto berharap agar penyaluran zakat institusi ini dapat membersihkan dana-dana di UMY dan merupakan bagian dari upaya taawun (tolong menolong) Muhammadiyah terhadap lembaga atau institusi yang membutuhkan. 

Menurutnya, zakat institusi merupakan kewajiban. Agung juga mengingatkan berdasarkan Tarjih Muhammadiyah tahun 2020 bahwa lembaga dibagi menjadi dua kategori yakni lembaga profit dan non-profit. 

Agung mengatakan AUM termasuk dalam kategori non-profit, dimana seluruh keuntungan tidak dibagi, tetapi digunakan untuk aktivitas sosial. Meski AUM tidak wajib mengeluarkan zakat, UMY tetap berkomitmen untuk terus melakukan aktivitas taawun. 

BACA JUGA : Sejumlah Disabilitas Ikuti Seminar Peringati Hari Disabilitas Internasional yang Digelar American Corner UMY

BACA JUGA : Film

 “Kami dapat memberikan bantuan dengan nilai yang tidak terlalu besar, tidak semua proposal dapat kami penuhi. Tahun ini, dari 61 miliar yang diajukan, kami menyesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki UMY," jelasnya. 

Rektor UMY, Prof Gunawan Budiyanto juga memberikan apresiasi terhadap usaha yang telah dilakukan oleh tim pentasyarufan zakat institusi. Menurutnya, zakat institusi dilakukan UMY setiap semester atau 2 kali dalam setahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: