Lindungi Kelompok Rentan, Pemkot Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Kawasan Bebas Rokok di Malioboro

Lindungi Kelompok Rentan, Pemkot Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Kawasan Bebas Rokok di Malioboro

Pemkot Yogyakarta intensifkan kawasan bebas rokok di Malioboro-Foto by warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta mengintensifkan pengawasan peraturan daerah (perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pengawasan itu untuk mengingatkan masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat karena Malioboro sudah ditetapkan sebagai KTR di Kota Yogyakarta. 

Penerapan KTR itu demi ketertiban, kesehatan dan kenyamanan masyarakat di kawasan Malioboro.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta,  Dodi Kurnianto mengatakan Satpol PP Kota Yogyakarta mengiintensifkan pengawasan ketertiban di Malioboro selama libur Natal dan Tahun Baru. 

Salah satunya terkait KTR di Malioboro yang diatur dalam perda nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR. Pihaknya menegaskan dengan penetapan Malioboro sebagai KTR aktivitas merokok di sembarang tempat, mempublikasikan dan menjual rokok sudah tidak diperbolehkan.

BACA JUGA : Sebanyak 160 Ribuan Penumpang KA Jarak Jauh Naik dari 2 Stasiun di DIY

BACA JUGA : Baznas Kota Yogyakarta Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Tingkatkan Kredibilitas Pengelolaan Zakat

"Kami mengimbau baik warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan untuk mentaati. Ini (KTR Malioboro) adalah fasilitas umum, tempat umum yang ada orang tua, anak- anak ibu-ibu yang harus dijaga kesehatannya (dari rokok)," kata Dodi saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).

Pengawasan Ketertiban di Malioboro

Dia menyebut selama libur Natal sampai kini,  pada setiap sesi pengawasan ketertiban di Malioboro rata-rata ada sekitar 50 orang melanggar KTR dan diberikan teguran dan informasi terkait tempat khusus merokok yang disediakan. 

Baik wisatawan maupun pelaku ekonomi di Malioboro. Diakuinya untuk sanksi pelanggaran perda KTR sebenarnya ada sanksi pidana tapi belum menjadi prioritas karena kebanyakan pelanggar wisatawan yang tidak tahu Malioboro jadi KTR.

"Sampai saat ini yang kami lakukan adalah teguran lisan dan tertulis. Karena tidak semua wisatawan tahu bahwa Malioboro KTR. Biasanya (pelanggar KTR) wisatawan dari luar karena ketidaktahuannya. Tapi ada juga misalnya pengemudi becak andong yang tiap hari di sana, tetap masih melanggar kami tegur lebih keras lagi," terangnya.

Kartu Kuning untuk Pelanggar

Dodi menyatakan untuk teguran tertulis, Satpol PP akan melakukan pencatatan dan memberi kartu kuning kepada pelanggar. 

BACA JUGA : Kotabaru Ceria Jadi Event Penutup Akhir Tahun 2024, Suguhkan Hiburan Gratis di Momen Libur Nataru

BACA JUGA : Tanamkan Nilai Religius, Guru dan Murid SMPN 3 Brebes Kompak Rehab Musala Lewat Infaq dan Sedekah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id