Soal PPN 12 Persen, Bahlil: Dilakukan Bertahap Sesuai Undang-undang

 Soal PPN 12 Persen, Bahlil: Dilakukan Bertahap Sesuai Undang-undang

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melakukan kunjungan kerja di Kaliurang, Pakem, Sleman, DIY, Minggu (29/12/2024).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: