Mahasiswi Yogyakarta Kena Siram Air Keras saat Malam Natal, Dugaan Kuat Pelakunya Mantan Pacar

Mahasiswi Yogyakarta Kena Siram Air Keras saat Malam Natal, Dugaan Kuat Pelakunya Mantan Pacar

Kasus penyiraman air keras ke mahasiswi Yogyakarta-Foto by kompas.com-

BACA JUGA : Area Persawahan di Sleman Barat Jadi Lokasi Terparah Serangan Hama Tikus

BACA JUGA : Mudahkan Wisatawan, DAMRI Hadirkan Layanan Transportasi Terpadu Menuju Bandara YIA dan Destinasi Wisata di DIY

“Pelaku (S) langsung membuka pintu itu dan melihat korban yang baru selesai mandi menggunakan handuk. Tanpa kata apa-apa, pelaku langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban,” jelas Probo.

Korban menderita luka serius di wajah, dada, dan tangan. S segera melarikan diri dengan sepeda motor. 

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban memberikan pertolongan dan membawanya ke rumah sakit.

Sebelum aksi tersebut, S diketahui telah melakukan survei lokasi kos korban sebanyak enam kali namun tidak berhasil menemui korban.

Sewa Eksekutor melalui Facebook

Setelah gagal membujuk korban untuk balikan, pelaku B merancang rencana untuk melukai korban. Dia memasang iklan di media sosial Facebook untuk mencari seseorang yang bersedia melakukan pekerjaan tertentu. Iklan tersebut dijawab oleh S.

Dalam komunikasi, B menggunakan identitas palsu dan menyamar sebagai perempuan untuk memanipulasi S. B bahkan menciptakan cerita fiktif, mengarang bahwa N adalah pelakor yang telah merebut suaminya untuk memotivasi S melukai korban.

BACA JUGA : Tim Saber Pungli Kota Jogja Gelar Sidak untuk Antisipasi Keluhan soal Parkir

BACA JUGA : Tak Terima Putus Cinta, Seorang Pria Siram Air Keras Mahasiswi Asal Kalimantan Barat di Jogja

B memberikan instruksi rinci terkait waktu, tempat, dan metode, termasuk penggunaan air keras.

“Eksekutor datang ke tempat kos korban sebanyak enam kali. Survei ke 3, 4, 5 itu sebetulnya sudah mau dieksekusi, tapi ternyata korban tidak ada di kos,” ujar Probo.

Korban saat ini masih dirawat secara intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Kedua pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.idntimes.com