Polres Bantul Gelar Pemeriksaan Senpi untuk Mencegah Penyalahgunaan

Polres Bantul Gelar Pemeriksaan Senpi untuk Mencegah Penyalahgunaan

Polres Bantul menggelar pemeriksaan kondisi semua senjata api (senpi)-jogjapolitan.harianjogja.com-

Aturan penggunaan senpi, lanjut Jeffry, juga tertuang pada Pasal 8 Perkapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika; tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat; anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perubahan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut; anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa angota Polri atau masyarakat.

BACA JUGA : Polres Bantul Gelar Konferensi Pers dengan Menghadirkan 11 Orang Tersangka Pengeroyokan Remaja di Bantul

BACA JUGA : Operasi Patuh, Satlantas Polres Brebes Sebar Spanduk, Rampcheck Hingga Siaran Radio

“Melihat ketatnya syarat penggunaan senpi bagi Polisi, maka prosedurnya pun dibuat agar para polisi memahami prinsip penggunaannya, baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com