LPSK Dampingi 9.500 Kasus, Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual dan Pinjol

LPSK Dampingi 9.500 Kasus, Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual dan Pinjol

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin disela acara pembukaan Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia (Rasa Indonesia) di Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengukuhkan 200 orang Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Angkatan III Tahun 2024. Mereka berasal dari empat provinsi yang menjadi daerah sasaran baru Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas tahun ini, yaitu Maluku, Aceh, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Pengukuhan digelar bersamaan dengan pembukaan Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia (Rasa Indonesia) di Yogyakarta (18/12/2024). Acara ini diikuti oleh ratusan SSK dari sejumlah provinsi di Tanah Air melalui konferensi daring yaitu Zoom.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa pelaksanaan Rasa Indonesia 2024 mengambil lokasi di Yogyakarta dengan pertimbangan bahwa daerah ini menjadi tempat diperkenalkannya Program Perlindungan Prioritas Sahabat Saksi dan Korban kepada masyarakat sebagai kegiatan prioritas nasional pada tahun 2023 lalu.

BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Sleman, Pelaku Lansia Pencabulan Remaja Ditangkap Polisi

BACA JUGA : Polda DIY Ungkap Penipuan Pinjaman Uang Rp25 Miliar, Warga Sumedang Rugi Rp2 Miliar

"Sejak tahun 2002, LPSK dipercaya pemerintah untuk mendampingi korban dan saksi. Terpilihnya DIY ini karena sering melakukan diskusi dan bisa melahirkan gagasan dan konsep. Sehingga pengukuhan dari berbagai wilayah ini memiliki peranan penting dalam upaya perlindungan korban," kata Achmadi.  

Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat barisan berbasis komunitas dan jangkauan akses perlindungan saksi dan korban. Pengukuhan tersebut tidak hanya seremonial, namun merupakan tanggung jawab semua pihak. 

"Apakah keadilan sudah begitu cepat diraih? Jangankan keadilan,  untuk memberikan saksi, masih banyak rasa takut. Itu tugas kita yang harus diemban," tegasnya. 

Rembuk Nasional, menurut Achmadi, dinilai sangat pending sebagai wadah untuk merumuskan pemikiran langkah strategis untuk keberlanjutan sahabat saksi dan korban. Meskipun tahun ini program strategis nasional tersebut berakhir.

BACA JUGA : Aplikasi Lapor Kekerasan, Komitmen Pemkot Yogyakarta dalam Kurangi Angka Kekerasan

BACA JUGA : Dari 248 ke 148 Kasus, Tingkat Kekerasan di Yogyakarta Alami Penurunan yang Siginifikan

"Perjalanan kita masih jauh ke depan bagaimana memberikan perlindungan saksi dan korban. Sebenarnya marwah perlindungan itu harus kita jaga. Kalau bukan kita, siapa lagi," pungkasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: